Wacana penyetopan pemakaian air tanah kian mengemuka seiring fakta penurunan muka tanah Jakarta yang bisa memicu ibu kota jadi di bawah permukaan air laut.
Namun demikian, DKI Jakarta belum melarang penggunaan air tanah secara total dengan alasan belum semua wilayah terjangkau pipa PAM Jaya.
"Coverage pengadaan air pipa kita baru 64 persen, kan tidak pantaslah kalau kita melarang air tanah itu, tapi air pipanya belum ada kan," kata Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Yusmada Faizal, Selasa (5/10/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya pun mencoba mengendalikan penggunaannya lewat mekanisme pajak.
Lihat Juga :![]() LIPUTAN KHUSUS Jakarta Tenggelam: Air Laut Naik atau Muka Tanah Turun? |
Awal Januari 2022, Gubernur DKI Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah. Isinya, larangan penggunaan air tanah bagi para pemilik atau pengelola bangunan di 12 area jalan dan 9 kawasan mulai 1 Agustus 2023.
"Poinnya itu belum kita istilahnya melarang pemakaian air tanah, hanya mengendalikan lewat mekanisme pajak air tanah," kata Yusmada.
Di antaranya, JL. Sudirman, Jl. MH Thamrin, Mega Kuningan, Menteng, hingga Kawasan Industri Pulo Gadung (JIEP).
Koordinator Nasional Koalisi Rakyat untuk hak atas Air (KRuHA) Muhammad Reza Sahib mengaku pesimistis dengan beragam aturan di DKI lantaran ada kegagalan signifikan dalam memungut pajak air tanah.
![]() |
Terlebih, katanya, Pergub tersebut tidak mengatur soal sanksi pidana, melainkan sanksi administratif dan sanksi di bidang perpajakan.
"Pergub itu kan tidak ada sanksi pidana, padahal Jakarta kerugiannya kalau hitungan kami kegagalan Pemprov DKI memungut pajak air tanah rata-rata per tahun itu hampir Rp1 triliun," ucapnya, Jumat (7/1).
"Itu sudah cukup membiayai air yang bisa diminum oleh penduduk Jakarta yang angkanya sekitar 10-13 juta," cetus Reza.
Berdasarkan catatan Kruha, kebutuhan air bersih di DKI Jakarta mencapai 846 juta mᵌ/tahun. Pemenuhan kebutuhan air itu paling banyak disumbang dari air tanah, yakni 548,2 juta mᵌ/tahun. Dari jumlah itu, 540,34 juta mᵌ/tahun di antaranya diambil secara ilegal.
Lihat Juga : |
Pada sektor komersial, Kruha mencatat kebutuhan air mencapai 195 juta mᵌ/tahun. Sebanyak 87,07 juta mᵌ/tahun dipenuhi oleh air PAM dan 107,93 juta mᵌ/tahun dipenuhi dari air tanah.
Adapun air tanah yang terdaftar pada tahun 2011 hanya 7,86 juta mᵌ/tahun atau 4 persen dari kebutuhan sektor industri 195 juta mᵌ/tahun.
"Jumlah yang dilaporkan hanya sebanyak 100,07 juta mᵌ/tahun tidak dilaporkan oleh sektor komersial atau sebanyak 92,7 persen pemakaian air tanah oleh pihak perusahaan dan industri tidak dilaporkan," dikutip dari laporan KRUHA.
Menurut Kruha, banyaknya perusahaan yang tidak melapor karena pengecekan yang dilakukan oleh aparat pemerintahan sangat terbatas.
"Dengan terbatasnya jumlah aparat pemeriksa air tanah di lapangan hal ini juga berpengaruh terhadap pelaporan sektor perusahaan dan industri akan penggunaan air tanah," tulis laporan tersebut.
(tfq/yla/arh)