Walkot Banjarmasin Akan Gugat ke MK Usai Ibu Kota Kalsel Dipindah
Wali Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Ibnu Sina berencana menggugat Undang-undang Provinsi ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena tak pernah dilibatkan dalam pembahasan. UU Provinsi sudah disahkan oleh DPR dan disetujui pemerintah pusat.
Dalam UU Provinsi, ibu kota Kalimantan Selatan dipindah dari Banjarmasin ke Banjarbaru.
"Memang banyak dorongan untuk kami melakukan judicial review sudah diundangkan ini, aspirasi masyarakat, khususnya warga Kota Banjarmasin saya amati beberapa hari ini ada keinginan kuat untuk melakukan upaya hukum, baik judicial review ataupun yang lainnya," kata Ibnu Sina mengutip Antara.
Ibnu Sina merasa tak pernah dilibatkan dalam pembahasan UU Provinsi. Padahal dirinya adalah Wali Kota Banjarmasin, ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan selama dua periode.
Dia mengaku hanya tahu bahwa pemindahan dilakukan untuk wilayah perkantoran. Bukan pusat pemerintahan Provinsi Kalsel.
Kala itu, pemindahan perkantoran dari Banjarmasin ke Banjarbaru disepakati Gubernur Kalsel H Rudy Ariffin dan Wakil Gubernur H Rosehan NB periode 2005-2010.
"Di dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi saat itu juga hanya pemindahan pusat pemerintahan, bukan ibu kota provinsi," kata Ibnu Sina.
Dia mengaku paham betul mengenai hal itu karena pemindahan perkantoran disepakati saat dirinya masih di DPRD Kalsel.
"Saya ketua Komisi I saat itu yang membahas tentang pemindahan perkantoran baru Pemprov Kalsel ke Kota Banjarbaru tersebut, jadi saya paham betul, tidak ada pemindahan ibu kota provinsi," ujar Ibnu Sina.
"Biasa pemindahan ibu kota daerah itu dimulai prosesnya dari bawah, tidak tiba-tiba keputusannya disepakati seperti ini," tambahnya.
Terpisah, Sekda Pemkot Banjarmasin Ikhwan Budiman mengatakan proses pembahasan UU Provinsi oleh DPR dan pemerintah pusat tidak melalui uji publik.
Oleh karena itu, dia menganggap pembahasan UU tersebut sarat kejanggalan. Pemkot Banjarmasin pun tak pernah dilibatkan.
"Harusnya memang ada mekanisme uji publik dengan mengundang kepala daerah masing-masing, demikian pula apa bila RUU itu berkaitan daerah, biasanya peran DPD sangat berpengaruh, tapi 2 hal ini tidak muncul sama sekali," ujar Ikhwan.
"Kenapa ruang partisipasi publik tidak pernah digunakan dalam penerbitan UU ini," tambahnya.
Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan bakal dipindah dari Banjarmasin ke Banjarbaru. Pemindahan itu implikasi dari UU Provinsi yang disahkan DPR lewat paripurna pada 15 Februari lalu.
Pemerintah pusat pun sudah setuju. Mendagri Tito Karnavian mengucapkan terima kasih karena undang-undang Provinsi sudah disahkan. Ada beberapa UU Provinsi yang disahkan antara lain UU Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Sulawesi Tengah (Sulteng), Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulawesi Utara (Sulut), Kalimantan Timur (Kaltim), Kalimantan Selatan (Kalsel), dan Kalimantan Barat (Kalbar).
"Alhamdulillah sudah disahkan tujuh UU untuk tujuh provinsi," kata Mendagri Tito Karnavian.
(antara/bmw)