Nurhayati Tunda Praperadilan Setelah Ada Atensi Mahfud MD

CNN Indonesia
Kamis, 24 Feb 2022 14:43 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia, Mahfud MD mengunjungi Lapas Kelas 1 Tangerang. (CNN Indonesia/ Adi Maulana)
Jakarta, CNN Indonesia --

Elyasa Budianto selaku kuasa hukum Nurhayati, menunda rencana praperadilan kliennya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Kepala Desa di Kabupaten Cirebon.

Sedianya pengajuan praperadilan untuk Nurhayati dilaksanakan Rabu (23/2) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon.

Namun, karena ada atensi dari Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, pengajuan praperadilan ditunda.

"Kami tunda dulu sampai melihat perkembangan selanjutnya," kata Elyasa Budianto kepada wartawan, Rabu (23/2).

Elyasa tak merinci atensi dari Mahfud MD. Ia hanya menyampaikan bahwa akan mengirimkan surat ke Menko Polhukam perihal perlindungan saksi atas Nurhayati.

"Atas arahan Nurhayati, kami membuat surat untuk Menko Polhukam karena mendapat atensi dari beliau," cetusnya.

Elyasa mengatakan, saat ini tim kuasa hukum tidak melulu fokus dalam mengajukan praperadilan. Namun yang terpenting adalah kliennya bisa terbebas dari status tersangka.

"Sifatnya tidak harus gugatan praperadilan. Tapi yang terpenting pokok perkara yang dilakukan oleh Kuwu Supriyadi bisa maju dan Ibu Nurhayati tidak menjadi tersangka," ujarnya.

Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cirebon Kota atas kasus dugaan korupsi Kepala Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Padahal, sebelumnya Nurhayati sudah membantu mengungkap kasus dugaan korupsi di desanya hingga pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Citemu melaporkan kasus ke polisi.

Ketua BPD Citemu, Lukman Nurhakim, mengungkapkan Nurhayati merupakan pihak pertama yang melaporkan kasus dugaankorupsi kepala desa berinisial S.

"Terkuaknya kasus korupsi ini dari Bu Nurhayati, itu melaporkan ke saya sampai dua kali. Akhirnya, karena sudah melawan terus dan istilahnya semakin tidak mau melaksanakan apa yang sudah dapat dari pemerintah ini, terpaksa, ini kewajiban saya untuk melaporkan ke Tipikor [Unit Tipikor Satreskrim Polres Cirebon]," ujar Lukman kepada CNNIndonesia.com, Rabu (23/2).

(hyg/pmg)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK