Respons Vonis 1 Tahun Bui, Nora Minta Jerinx Tetap Kuat

CNN Indonesia
Kamis, 24 Feb 2022 20:32 WIB
Selama pembacaan putusan atas terdakwa Jerinx berlangsung di PN Jakarta Pusat, Nora selalu berdiri di samping seseorang bernama Ni Luh Jelantik.(CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Nora Alexandra meminta suaminya, I Gede Ari Astina alias Jerinx, untuk tetap kuat setelah divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Putusan ya harus tetap dijalani saja. Semoga suami saya tetap kuat," ujar Nora di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2).

Selama pembacaan putusan berlangsung di PN Jakarta Pusat itu, Nora selalu berdiri di samping seseorang bernama Ni Luh Jelantik. Jerinx divonis dengan pidana satu tahun penjara dan denda Rp25 juta subsidair satu bulan kurungan.

Hakim menilai Jerinx telah terbukti melakukan tindak pidana pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni Gearaka sebagaimana diatur dan diancam Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE.

Dalam menjatuhkan putusan ini, majelis hakim mengungkapkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan untuk penabuh drum Superman Is Dead (SID) tersebut.

Hal memberatkan Jerinx yakni sebelumnya sudah pernah dihukum penjara selama 10 bulan terkait kasus pencemaran nama baik.

Sementara hal meringankan yaitu Jerinx telah berupaya meminta maaf kepada saksi korban dalam hal ini Adam Deni. Kemudian ia berlaku sopan selama persidangan berlangsung, mengakui dengan terus terang perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Jerinx dihukum dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan.

Baik Jerinx maupun jaksa penuntut umum menyatakan akan memanfaatkan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

(ryn/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK