Dugaan Korupsi Pembangunan Pabrik Krakatau Steel Bakal Naik Penyidikan

CNN Indonesia
Kamis, 24 Feb 2022 20:48 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan pabrik PT Krakatau Steel (Persero) masih dalam tahap penyelidikan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung mengendus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Pabrik Blast Furnance yang dilakukan PT Krakatau Steel (Persero) pada periode 2011 hingga 2019 lalu.

Jakas Agung ST Burhanuddin mengatakan pengusutan kasus tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyelidikan yang diterbitkan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Nomor: Print-22/F.2/Fd.1/10/2021 tertanggal 29 Oktober 2021.

"Di mana PT Karakatau Steel membangun Pabrik Blast Furnance (BFC) dengan menggunakan bahan bakar batubara agar biaya produksi lebih murah," kata Burhanuddin kepada wartawan dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (24/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, kata dia, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Namun Burhanuddin mengatakan bahwa penyidik bakal segera meningkatkan status penanganan perkara tersebut menjadi penyidikan.

"Dalam penyelidikan kasus tersebut penyelidik telah menemukan peristiwa pidana. Oleh karena itu dalam waktu yang tidak terlalu lama kasus tersebut akan ditingkatkan penanganannya ke tahap penyidikan umum," ucap dia.

Ia menyebut seharusnya pembangunan proyek tersebut menggunakan bahan bakar gas sehingga memerlukan biaya yang lebih mahal. Dalam hal ini, proyek pembangunan pabrik itu dilakukan untuk memajukan industri baja nasional. Proyek digarap oleh Konsorsium MCC CERI dan PT Krakatau Engineering.

Pada 31 Maret 2011 hasil lelang kontrak itu disepakati bernilai Rp6,9 triliun dan dilakukan pembayaran kepada pihak pemenang lelang sebesar Rp5,35 triliun.

"Namun demikian, pekerjaan kemudian dihentikan pada tanggal 19 Desember," jelasnya.

Menurut Burhanuddin, pekerjaan proyek tersebut belum rampung 100 persen saat dihentikan. Namun, telah dilakukan uji coba operasi dengan biaya produksi yang lebih besar dari harga baja di pasar.

Selain itu, kata dia, sampai saat ini proyek tersebut belum diserahterimakan dengan kondisi yang tidak dapat beroperasi lagi.

"Oleh karena itu, peristiwa pidana tersebut dapat menimbulkan kerugian keuangan negara," katanya.

(mjo/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER