Polri Bakal Gelar Perkara Kasus Nurhayati yang Lapor Korupsi Kades
Mabes Polri bakal melakukan gelar perkara untuk menyikapi penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Desa Citemu yang dilakukan oleh Polres Cirebon.
Polisi setempat turut menetapkan Kaur Keuangan Desa Citemu, Nurhayati sebagai tersangka meskipun dirinya merupakan pemberi informasi (whistleblower) kasus tersebut.
"Terkait dengan kasus Nurhayati, besok (hari ini) akan dilakukan gelar perkara di Mabes Polri di Biro Wassidik (Pengawas Penyidik) pukul 09.00," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/2).
Namun demikian, Ramadhan belum dapat menjabarkan lebih lanjut mengenai proses pendalaman ataupun materi yang menjadi bahan gelar perkara tersebut.
Dia hanya menjelaskan bahwa biro pengawas yang ada di kantor pusat Korps Bhayangkara telah melakukan pendalaman sehingga perlu menyimpulkan hasilnya.
"Terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi," jelasnya.
Sebagai informasi, penetapan Nurhayati sebagai tersangka berpolemik di masyarakat. Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution mengungkapkan bahwa Nurhayati sebagai pelapor kasus dugaan korupsi semestinya tak bisa dijadikan tersangka.
Nasution memaparkan bahwa posisi hukum Nurhayati sebagai Pelapor dijamin oleh UU Perlindungan Saksi dan Korban untuk tidak mendapatkan serangan balik, sepanjang laporan itu diberikan dengan iktikad baik.
Namun demikian, polisi membantah bahwa Nurhayati merupakan pelapor dalam perkara tersebut. Nurhayati disebutkan hanya berperan sebagai saksi sebelum akhirnya Kades Citemu berinisiao S menjadi tersangka.
"Namun sebagai saksi yang memberikan keterangan. Jadi untuk pelapor sendiri dari kasus ini adalah BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Desa Citemu," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo kepada wartawan, Selasa (22/2).