Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal segera melakukan eksekusi atas vonis 3,5 tahun penjara eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang tidak mengajukan banding.
"Informasi yang kami peroleh, terdakwa M Azis Syamsuddin telah menerima putusan majelis hakim," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (25/2).
Dengan keputusan tersebut, Ali menyebut status hukum terhadap Azis kini telah berkekuatan hukum tetap. Jaksa KPK, kata dia, juga tak bakal mengajukan banding sebab vonis yang diterima Azis telah sesuai berdasarkan analisa jaksa KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Ali mengatakan, pertimbangan Jaksa Penuntut Umum juga telah dikabulkan sepenuhnya oleh majelis hakim lewat amar putusannya.
"Tim Jaksa setelah mempelajari seluruh fakta hukum dalam pertimbangan majelis hakim dan berpendapat seluruh analisa yuridis fakta hukum di persidangan telah dipertimbangkan. Untuk itu KPK tidak mengajukan upaya hukum banding," jelasnya.
Saat ini pihaknya masih menunggu salinan putusan majelis hakim terkait perkara tersebut. Nantinya KPK akan segera menyerahkan secara administrasi perkara Azis kepada jaksa eksekutor, untuk kemudian dieksekusi.
"Kami segera analisa beberapa fakta hukum dalam putusan dimaksud apakah berdasarkan pertimbangan majelis hakim tersebut dapat dikembangkan lebih lanjut atas dugaan keterlibatan pihak lain," pungkasnya.
Azis divonis dengan pidana 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 4 bulan kurungan karena dinilai terbukti menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara bernama Maskur Husain dengan uang senilai Rp3.099.887.000 dan US$36.000.
Suap diberikan agar Robin dan Maskur mengupayakan penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 oleh KPK dihentikan. Dalam kasus itu, Azis bersama mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado diduga menjadi penerima suap.
Selain pidana badan, hakim juga mencabut hak politik Azis selama 4 tahun yang terhitung sejak yang bersangkutan selesai menjalani masa pidana pokok.
(tfq/arh)