Polisi Hentikan Laporan Adam Deni Terhadap Pengacara Jerinx

CNN Indonesia
Jumat, 25 Feb 2022 20:32 WIB
Polisi Hentikan Laporan Adam Deni Terhadap Pengacara Jerinx (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya menghentikan laporan yang dilayangkan oleh Adam Deni terhadap pengacara musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx, Sugeng Teguh Santoso.

Diketahui, Adam melaporkan Sugeng terkait tudingan dirinya meminta uang Rp10 miliar sebagai syarat pencabutan laporan kasus dugaan pengancaman yang menjerat Jerinx.

"Iya dihentikan kemarin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dihubungi, Jumat (25/2).

Kendati demikian, Zulpan belum membeberkan alasan penyidik menghentikan laporan yang dilayangkan oleh Adam tersebut.

"Saya belum dapat keterangan lengkap, penyidik hanya menyampaikan bahwa laporan dihentikan," tuturnya.

Sebelumnya, Adam Deni melaporkan pengacara musisi Jerinx, Sugeng Teguh Santoso terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Ini terkait dengan tudingan bahwa Adam meminta uang sebesar Rp10 miliar kepada Jerinx sebagai syarat pencabutan laporan kasus dugaan pengancaman.

"Hari ini saya mendampingi klien membuat laporan di SPKT Polda Metro Jaya terhadap orang yang diduga mencemarkan dan melakukan fitnah terhadap klien saya dengan inisial STS. Itu dia kurang lebih sebagai kuasa hukum dari saudara J," kata pengacara Adam, Machi Ahmad kepada wartawan, Selasa (7/12).

Kala itu, Adam Deni sempat mempertanyakan soal awal mula dirinya dituding meminta uang kepada Jerinx sebesar Rp10 miliar. Adam pun secara tegas membantah tudingan tersebut.

"Jelas membantah karena kita sudah mengambil langkah hukum. Itu langkah yang saya lakukan. Saya enggak adu statement sama dia di media," ucap Adam.

Di sisi lain, Jerinx dijatuhi vonis pidana satu tahun penjara dan denda Rp25 juta subsidair satu bulan kurungan terkait kasus pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

Sementara itu, Adam Deni juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan mengunggah dokumen elektronik pribadi seorang di media sosial (medsos) tanpa seizin pemilik.

Adam diduga melanggar Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 32 ayat (1), (2), dan (3) UU ITE. Adapun ancaman penjara maksimal paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak lima miliar rupiah.

(dis/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK