Polda Metro Mulai Gelar Operasi Keselamatan Jaya Hari Ini

CNN Indonesia
Selasa, 01 Mar 2022 07:08 WIB
Polda Metro Jaya menggelar operasi Keselamatan Jaya mulai Selasa (1/3). Operasi ini akan berlangsung dua pekan hingga 14 Maret 2022.
Ilustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya menggelar operasi Keselamatan Jaya mulai 1 Maret hingga 14 Maret 2022. Ada tujuh pelanggaran yang disasar Polda Metro Jaya dalam operasi Keselamatan Jaya kali ini.

Dalam akun Instagram @tmcpoldametro disebutkan pelanggaran yang disasar yakni pengendara bermotor belia, yang memakai ponsel, hingga yangberboncengan lebih dari satu orang.

Informasi soal pelaksanaan Operasi Keselamatan Jaya ini dibenarkan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya benar," kata Sambodo saat dikonfirmasi.

Pelanggaran yang disasar, pertama, pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel. Jika melanggar, pengemudi dapat dapat dijerat Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan sanksi kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.

Kedua, pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur. Pengemudi dapat dikenakan sanksi kurungan empat bulan atau denda maksimal Rp1 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 281 UU LLAJ.

Ketiga, berboncengan lebih dari satu orang. Ini terkait pelanggaran Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat (9) dan dapat dikenakan sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Keempat, tidak menggunakan helm SNI sebagaimana diatur dalam Pasal 291 UU LLAJ. Jika melanggar, pengendara dapat dijatuhi sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda paling maksimal Rp250 ribu.

Kelima, mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol. Ini diatur dalam Pasal 331 UU LLAJ dengan sanksi berupa kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.

Keenam, pelanggaran melawan arus seperti yang diatur dalam Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ. Jika melanggar, pengemudi dikenakan sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Terakhir, pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt. Dalam hal ini, pengemudi melanggar Pasal 289 UU LLAJ dan dapat diberikan sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

(dis/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER