Angin Prayitno Banding Usai Divonis 9 Tahun Bui Kasus Pajak
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji mengajukan upaya hukum banding atas vonis sembilan tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
"Betul [mengajukan banding]," ujar pengacara Angin, Syaefullah Hamid, saat dikonfirmasi melalui keterangan tertulis, Selasa (1/3).
Angin keberatan dengan vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Terlebih, ia bersama dengan mantan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Tahun 2016-2019, Dadan Ramdani, dihukum membayar uang pengganti masing-masing senilai Rp3.375.000.000 dan Sin$1.095.000.
Lihat Juga : |
Angin dan Dadan dinilai terbukti menerima suap senilai Rp15 miliar dan Sin$4 juta atau sekitar Rp42.169.984.851 dari para wajib pajak.
Suap itu diberikan agar kedua terdakwa bersama-sama dengan Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian selaku Tim Pemeriksa Pajak merekayasa hasil penghitungan pada wajib pajak.
Wajib pajak dimaksud yakni PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016; PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk. tahun pajak 2016; dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Tak lama setelah divonis, KPK kembali menetapkan Angin sebagai tersangka. Kali ini ia dijerat dengan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tim penyidik lembaga antirasuah itu pun sudah menyita aset Angin senilai Rp57 miliar. Beberapa di antaranya berupa tanah dan bangunan.