Polri Beberkan 2 Opsi Penghentian Kasus Nurhayati
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut ada dua opsi penghentian kasus Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Nurhayati. Dia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa oleh Polres Cirebon, Jawa Barat.
Dedi mengatakan Bareskrim Polri sudah melakukan gelar perkara dan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung mengenai hal ini. Menurutnya, dari koordinasi dengan Kejagung, ditemukan dua opsi penyelesaian kasus Nurrhayati.
"Ada dua opsi, pertama Kabareskrim sudah menyampaikan akan mengoreksi penetapan tersangka, opsi kedua berkas perkara akan dilimpahkan ke kejaksaan dan nanti kejaksaan sesuai UU Kejaksaan akan melakukan SP2 (Surat Penghentian Penuntutan)," kata Dedi di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Selasa (1/3).
Lebih lanjut, menurut dia, ketika bicara aspek penegakan hukum, Polri bukan hanya berpedoman pada asas kepastian hukum, tapi juga asas yang menyangkut masalah keadilan dan kemanfaatan hukum.
"Jadi untuk kasus ini kita melihat bahwa legal justice, criminal justice system yang sudah dilakukan penyidik dan kejaksaan, dari hukum acara pidana tidak ada yang salah," ujar Dedi.
Lihat Juga : |
"Tapi kalau melihat dari yang lebih luas, social justice, kita harus lihat dua aspek itu. Menyangkut masalah keadilan dan kemanfaatan hukum," imbuhnya.
Penetapan Nurhayati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi menjadi polemik di masyarakat dalam beberapa waktu terakhir. Pasalnya, Nurhayati merupakan pelapor kasus dugaan korupsi yang menyeret Kepala Desa Citemu berinisial S.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution mengungkapkan bahwa Nurhayati sebagai pelapor kasus dugaan korupsi semestinya tak bisa dijadikan tersangka.
Nasution memaparkan bahwa posisi hukum Nurhayati sebagai pelapor dijamin oleh UU Perlindungan Saksi dan Korban untuk tidak mendapatkan serangan balik, sepanjang laporan itu diberikan dengan itikad baik.
Namun demikian, polisi membantah bahwa Nurhayati merupakan pelapor dalam perkara tersebut. Nurhayati disebutkan hanya berperan sebagai saksi sebelum akhirnya Kades Citemu berinisial S menjadi tersangka.
(dmi/pmg)