Politikus Golkar, Azis Samual membantah dirinya yang memerintahkan beberapa orang untuk mengeroyok Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama. Azis diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan Haris.
"Sampai pemeriksaan kemaren terhadap AS yang saat pemeriksaan saksi dan sebagai pemeriksaan tersangka masih menolak mengakui dia menyuruh melakukan," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Rabu (2/3).
Tubagus mengaku pihaknya tak mempermasalahkan hal tersebut. Ia mengklaim sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Azis sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Pasal 184 KUHP, kata Tubagus, alat bukti itu bisa berupa keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat atau dokumen, hingga bukti petunjuk dan ada kesuaian.
"Sebenarnya tersangka berhak menyampaikan apa saja, penyidik dalam proses penyelidikan tidak mengejar pengakuan, artinya tersangka silakan saja keterangannya," ujarnya.
Lebih lanjut, Tubagus menyatakan penyidik masih terus mendalami motif di balik aksi pengeroyokan terhadap Haris.
"Motif ini masih kita dalami, kenapa? Karena sampai saat ini yang bersangkutan masih menolak dan belum mengakui perbuatannya dan itu hak tersangka. Motivasi masih kami gali dengan berbagai macam alat bukti yang dimiliki penyidik," katanya.
Sebagai informasi, Ketum DPP KNPI Haris Pertama dikeroyok sejumlah orang tak dikenal di area parkir Restoran Garuda, Cikini, Jakarta Pusat pada Senin (21/2).
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap tiga tersangka yakni MS, JT, dan SS. Kemudian, dua tersangka lain yakni I dan H yang sempat buron menyerahkan diri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kelima tersangka, polisi melakukan pengembangan dan memanggil politikus Golkar, Azis Samual untuk diperiksa sebagai saksi pada Selasa (1/3) kemarin.
Usai menjalani pemeriksaan, Azis pun ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 170 KUHP.
(dis/fra)