Bentrok Warga Pro dan Kontra Tambang di Wawonii Hingga Jatuh Pingsan
Sejumlah warga penolak tambang di Desa Roko-Roko Raya, Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara pingsan akibat terlibat bentrok dengan warga yang pro tambang.
Salah seorang warga Roko-Roko Raya, Muslimin mengatakan bentrokan itu terjadi karena PT Gema Kreasi Perdana (GKP), anak Perusahaan Harita Group kembali menyerobot lahan milik warga.
Lihat Juga : |
"Akibat penyerobotan lahan itu, sebagian warga yang mempertahankan lahannya jatuh-pingsan," kata Muslimin dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (3/3).
Muslimin mengungkapkan kali ini perusahaan tersebut menyerobot lahan milik La Dani dan Sahria, dua warga yang sudah menolak keberadaan tambang di Pulau Wawonii.
Menurut Muslimin, pada penyerobotan kali ini pihak perusahaan menggunakan warga yang pro untuk berhadapan dengan warga yang menolak tambang. Selain itu, warga juga mendapati banyak orang tak dikenal di lokasi tersebut.
"Pihak perusahaan memanfaatkan warga pro tambang untuk berhadapan dengan warga yang menolak," kata Muslimin.
Dalam video yang beredar, puluhan orang terlibat dalam bentrok tersebut. Beberapa orang terlibat aksi saling dorong sementara lainnya berteriak histeris.
Satu unit alat berat backhoe tampak berada di tengah-tengah warga yang sedang berseteru.
Meski warga yang mempertahankan lahannya jatuh pingsan, sejumlah aparat TNI-Polri yang ada di lokasi membiarkan lahan warga diserobot.
"Aparat kepolisian dan TNI yang berada di lokasi cenderung membiarkan tindakan penyerobotan lahan yang dilakukan perusahaan," kata Muslimin.
Menurut Muslimin, penyerobotan lahan penolak tambang di Pulau Wawonii hari ini merupakan yang keempat kali.
Warga mencatat, penyerobotan lahan pertama dilakukan pada 9 Juli 2019 menyasar lahan Marwah, 16 Juli 2019 menyasar lahan Idris, 22 Agustus 2019 menyasar lahan Amin, Ana, dan Labaa, serta 1 Maret di lahan La Dani dan Sahria.
PT GKP Bantah Tudingan Serobot Lahan Warga
PT Gema Kreasi Perdana (GKP) membantah tudingan menyerobot tanah milik warga di Desa Sukarelajaya, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).
"Lahan tersebut diperoleh dengan cara jual beli sah antara GKP dengan Ibu Wa Asinah melalui pemerintah desa setempat dengan proses jual beli lahan yang resmi, di mana lahan tersebut sudah dibeli pada tanggal 22 November 2021 lalu, yang berlokasi Desa Sukarelajaya RT03 RW03 Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan, dengan luas lebih kurang 3.300 M2," kata Humas PT GKP, Marlion melalui keterangan resmi pada Kamis (3/3) sore.
Marlion juga membantah tudingan telah melakukan penyerobotan terhadap sebidang lahan yang diklaim milik seorang warga bernama La Dani.
Sebab menurutnya, lahan yang disebut-sebut diterobos itu merupakan milik seorang warga bernama Wa Asinah. Marlion juga mengungkapkan, lahan yang diklaim oleh La Dani diduga tidak memiliki dasar hukum dan alas hak yang jelas sebagaimana diatur oleh pemerintahan desa setempat.
"La Dani sudah pernah dilaporkan oleh pihak pemilik lahan yang sah melalui kuasa hukumnya di Polda Sultra atas dugaan penyerobotan lahan. Penyerobotan lahan yang dimaksud di sini mengklaim lahan milik Wa Asinah, membuat pagar-pagar bambu dan pondokan yang tidak jelas maksudnya. Serta menghalangi aktivitas perusahaan yang sudah jelas-jelas membeli lahan tersebut secara resmi dari ibu Wa Asinah," ungkap Marlion.
Lahan milik Wa Asinah dengan luas 3.300 M2, merupakan lahan warisan yang dia peroleh dari orang tuanya. Ia mengaku lahan itu sudah dibagi kepada enam saudaranya.
Alasan Wa Asinah menjual lahannya itu, dampak dari merosotnya harga mete yang dialaminya pada tahun 2021 lalu.
"Lahan tersebut saya jual kepada PT GKP dengan luas sebesar 3.300 M2 pada 22 November 2021. Di mana PT GKP langsung merealisasikan pembayaran tunai pada tanggal tersebut, Alhamdullilah dana pembelian lahan sangat membantu kami sekeluarga," ucap Wa Asinahalam keterangan tertulisnya.
Catatan redaksi: Pernyataan dari PT Gema Kreasi Perdana (GKP) ditambahkan pada Selasa (8/3) pukul 13.11 WIB.