Masuk Tol Kelapa Gading, Rombongan Pemotor Minta Maaf

CNN Indonesia
Minggu, 06 Mar 2022 18:53 WIB
Ilustrasi. (Istockphoto/Kickers)
Jakarta, CNN Indonesia --

Rombongan pemotor Supermoto meminta maaf kepada publik, dan mengaku tak tahu bahwa mereka telah masuk dan melintas di ruas jalan tol Kelapa Gading-Pulogebang.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (26/2) lalu dan terekam dalam sebuah video serta beredar di media sosial.

"Dari beberapa yang kita mintai keterangan secara umum mereka mengatakan ketidaktahuan tentang jalan tol Kelapa Gading," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam kepada wartawan, Minggu (6/3).

Dari hasil pengecekan di lokasi, kata Jamal, tol tersebut menggunakan sistem terbuka. Artinya, tidak ada gate atau pintu tol di sana.

"Nah yang di Kelapa Gading saya lihat menggunakan sistem terbuka masuk dulu tapi bayar di akhir," ujarnya.

Disampaikan Jamal, pihaknya bakal berkoordinasi dengan pengelola jalan tol untuk mencari langkah antisipasi agar kejadian serupa tak kembali terulang.

"Dimungkinkan kalau tidak ada pertimbangan lalu lintas lain, misal menimbulkan antrean maupun kemacetan agar jalan penghubung menuju ke tol mungkin ada semacam gate tol awal sehingga bisa filter pelanggaran pengguna jalan tol yang dilarang masuk jalan tol," tuturnya.

Dalam kesempatan sama, Reza, satu perwakilan dari komunitas Supermoto mengakui kesalahannya dan menyampaikan permintaan maaf.

"Kami meminta maaf atas ketidaknyamanannya dengan berita tersebut. Itu benar adanya kami yang masuk jalan tol," ucap Reza.

Seperti yang disampaikan Jamal, Reza mengaku bahwa pihaknya tak mengetahui telah melintas di jalan tol. Kata Reza, pihaknya tak melihat rambu jalan karena penerangan yang minim.

"Kami dari pecinta supermoto otomotif Jabodetabek tidak mengetahui kalau itu jalan tol, karena kondisi malam dan tidak membaca plang," ucapnya.

Diketahui, dalam peristiwa ini polisi memberikan tindakan tilang terhadap 21 kendaraan. Selain itu, kendaraan tersebut juga telah ditahankan oleh polisi.

Sanksi tilang itu diberikan karena dinilai melanggar Pasal 287 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Jalan Tol.

(dis/ugo)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK