Daerah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) kembali berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 mulai hari ini hingga 14 Maret.
Aturan-aturan yang diterapkan pun lebih longgar dibanding saat Jabodetabek berstatus level 3 pekan kemarin. Salah satunya kegiatan perkantoran sektor nonesensial yang dibuka hingga 75 persen dari kapasitas gedung.
Pasar swalayan, pasar tradisional, dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari diperbolehkan buka hingga 21.00 WIB. Tempat-tempat itu boleh menerima pengunjung hingga 75 persen dari kapasitas gedung. Apotek dan toko obat boleh buka selama 24 jam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berbagai kios usaha kecil boleh buka hingga 21.00. Aturan yang sama juga berlaku bagi kios-kios di pasar rakyat yang tidak menjual kebutuhan sehari-hari. Namun, kios-kios di pasar rakyat hanya boleh menerima pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas tempat.
Kegiatan makan dan minum di warung makan, pedagang kali lima, dan restoran boleh dilakukan hingga 21.00. Jumlah pengunjung dibatasi maksimal 75 persen dari kapasitas. Waktu makan masing-masing pengunjung dibatasi maksimal 60 menit.
Mal boleh beroperasi hingga 75 persen dengan batas waktu sampai 21.00. Hanya warga berstatus hijau di aplikasi Peduli lindungi yang boleh masuk pusat perbelanjaan. Anak-anak wajib didampingi orang tua dan sudah menerima vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
Bioskop beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen. Hanya orang yang berstatus hijau di PeduliLindungi yang boleh masuk bioskop. Tempat makan di dalam bioskop hanya boleh diisi 50 persen pengunjung dengan batas waktu makan maksimal 60 menit.
Jublah jemaah di tempat ibadah di Jabodetabek dan wilayah PPKM level 2 lainnya dibatasi 75 persen. Ketentuan serupa berlaku di fasilitas umum, lokasi seni budaya dan olahraga, serta pusat kebugaran. Resepsi pernikahan boleh digelar dengan jumlah tamu maksimal 50 persen dari kapasitas.
(dhf/arh)