Tujuh Daerah Berstatus PPKM Level 4 dan Aturan-aturannya
Tujuh daerah di Jawa-Bali masih masuk kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dalam sepekan ke depan. Sejumlah pengetatan pun diterapkan.
Jumlah daerah yang masuk Level 4 ini tidak mengalami perubahan dengan PPKM periode sebelumnya, meski ada perubahan daftar daerah.
Selama PPKM 8-14 Maret 2022, tujuh wilayah yang dinyatakan masuk Level 4 di antaranya adalah Kota Magelang di Jawa Tengah. Kemudian Kota Madiun di Jawa Timur, dan Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Gunungkidul, dan Kota Yogyakarta di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Tidak banyak yang berubah terkait pembatasan mobilitas warga di Level 4 kali ini. Teranyar, pemerintah mengatur terkait dengan kegiatan kompetisi olahraga yang dapat dilaksanakan di seluruh daerah, kecuali yang masih berada di Level 4.
Untuk mengetahui detail lebih lanjut, berikut merupakan aturan selama PPKM Level 4 di Jawa-Bali yang berlaku 8-14 Maret 2022.
1. Work From Office (WFO)
Pemerintah memperketat aturan pada kantor atau kegiatan sektor non esensial dapat beroperasi 25 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin, serta perusahaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
2. Supermarket dan Pasar Rakyat
Pada PPKM level 4, supermarket atau hypermarket hingga pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari hanya dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat.
3. Rumah Makan dan Kafe
Selama PPKM level 4, warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.
Begitu pula restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung, toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall di daerah PPKM level 4 diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan buka sampai pukul 21.00 waktu setempat.
4. Aktivitas di Mal
Pada daerah PPKM Level 4, kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal dibuka dengan ketentuan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.
Selain itu, setiap anak di bawah usia 12 tahun wajib didampingi orang tua dan khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti
vaksinasi minimal dosis pertama.
Pemerintah juga mengatur, bagi tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan di daerah PPKM level 4 dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 35 persen dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun.
5. Bioskop
Bioskop di daerah PPKM level 4 dapat beroperasi dengan ketentuan kapasitas maksimal 25 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Bersambung ke halaman berikutnya...