UPDATE CORONA 8 MARET

Rangkuman Covid: Syarat Tes PCR Dihapus, PPKM Jawa-Bali Lanjut

CNN Indonesia
Selasa, 08 Mar 2022 18:20 WIB
Kemenkes mengklaim herd immunity sudah terbentuk setelah vaksinasi dosis dua mencapai 70 persen lebih. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah memutuskan untuk menghapus pemeriksaan virus corona (Covid-19) sebagai syarat perjalanan domestik mulai hari ini, Selasa (8/3). Aturan itu khusus berlaku bagi warga yang sudah menerima vaksin dua dosis dan dosis lanjutan alias booster.

Kebijakan itu menyusul sejumlah relaksasi yang diberlakukan pemerintah seiring dengan gagasan proses transmisi dari pandemi menuju endemi Covid-19 di Indonesia. Kementerian Kesehatan juga mengklaim Indonesia sudah mencapai herd immunity karena 70 persen penduduk sudah menerima vaksin lengkap.

CNNIndonesia.com telah merangkum peristiwa dan informasi perihal perkembangan kasus covid-19 di Indonesia dalam 24 jam terakhir, sebagaimana berikut.

Syarat PCR/Antigen dalam Perjalanan Dihapus Hari Ini

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 resmi menghapus syarat negatif virus corona baik melalui tes PCR maupun rapid test antigen bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) baik melalui jalur darat, laut, maupun udara mulai hari ini.

Satgas menegaskan kebijakan itu hanya berlaku bagi mereka yang sudah menerima suntikan dosis vaksin Covid-19 lengkap atau dua dosis dan booster.

Ketentuan itu diatur melalui Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada hari ini, 8 Maret 2022.

Uji Coba Transisi ke Endemi

Satgas Penanganan Covid-19 mengatakan penghapusan syarat negatif virus corona baik melalui tes PCR maupun rapid test antigen bagi pelaku perjalanan domestik merupakan sebuah bentuk uji coba pemerintah dalam menghadapi masa transisi dari pandemi menuju endemi Covid-19 di Indonesia.

Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 Alexander K. Ginting menambahkan uji coba new normal lainnya telah dilakukan pemerintah dengan memberlakukan bebas karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) di Bali sejak 7 Maret kemarin.

"Jadi sifatnya uji coba sebagai bentuk transisi dari masa pandemi yang sudah kita jalani lebih dua tahun ini," kata Alex kepada CNNIndonesia.com, Selasa (8/3).

Tes Acak di Komunitas Berisiko

Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra menilai kebijakan penghapusan syarat negatif virus corona baik melalui tes PCR maupun rapid test antigen untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) masih dapat dimaklumi asal pemerintah menggenjot random testing di komunitas rentan.

Hermawan menyebut, screening bagi para PPLN moda transportasi sedari awal bukanlah metode pencarian kasus Covid-19 yang sesuai kaidah epidemiologi. Ia menekankan, teknik testing dan tracing yang benar adalah dilakukan secara masif di permukiman padat penduduk dengan mobilitas tinggi serta kontak erat kasus Covid-19.

"Jadi dalam konsep active case finding, memang bukan tempatnya untuk pra syarat Antigen maupun PCR untuk penyelidikan epidemiologi dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Testing dilakukan secara systematic random testing kepada komunitas yang dinilai berisiko," kata Hermawan saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (8/3).

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 14 Maret

Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali dan berlaku efektif pada hari ini, 8 Maret hingga 14 Maret 2022 mendatang.

Ketetapan itu diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 yang diteken oleh Mendagri M Tito Karnavian pada 7 Maret 2022.

Jumlah daerah dengan status PPKM Level 4 tidak mengalami perubahan, tetap 7 daerah. Daerah yang masuk kategori PPKM Level 3 mengalami penurunan dari yang semula 108 daerah menjadi 84 daerah. Sementara status daerah pada PPKM Level 2 mengalami kenaikan dari 13 daerah menjadi 37 daerah, dan pada PPKM kali ini nihil daerah level 1.

Proses Transisi Jadi Endemi RI Tak Buru-buru


BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN :