Pemkab Sebut PT GKP Punya Izin Tambang di Wawonii

CNN Indonesia
Selasa, 08 Mar 2022 20:24 WIB
Wakil Bupati Konawe Kepulauan (Konkep), Andi Muhammad Lutfi mengklaim PT Gema Kreasi Perdana (GKP) mempunyai izin aktivitas pertambangan.
Ilustrasi. Wakil Bupati Konawe mengajak para pengusaha untuk tidak ragu berinvestasi di Tanah Wawonii (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Bupati Konawe Kepulauan (Konkep), Andi Muhammad Lutfi mengklaim PT Gema Kreasi Perdana (GKP) yang disebut-sebut menyerobot tanah warga mempunyai izin aktivitas pertambangan.

Izin aktivitas penambangan PT GKP, kata Andi, mengacu pada Perda Konkep Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Perda itu di dalamnya mengatur adanya pertambangan dan industri.

"Di Kabupaten Konawe Kepulauan bahwa dasar kegiatan GKP ini adalah Perda nomor 2 tahun 2021, di Kabupaten Konawe kelolaan ini yang mengatur RTRW yang di dalamnya mengakomodir pertambangan dan industri," ucap Andi dalam rekaman video yang disebarkan, Jumat (4/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertambangan itu kami sekat-sekat, khususnya di Wawonii di Desa Roko Roko Raya. Jadi kami juga sudah melihat apa yang dilakukan aktivitas yang dilakukan perusahaan ini dan kami akan mengawal sampai di mana apakah terjadi pelanggaran pelanggaran," imbuhnya. 

Oleh karena itu, Andi pun mengajak para pengusaha tidak ragu berinvestasi di Wawonii. Ia berkata, pihaknya akan menjamin jalannya investasi.

"Jadi saya berharap bahwa mari kita sama sama mengawal jalannya investasi ini. Dan kepada siapa pun yang ingin berinvestasi di Kabupaten Konawe, monggo kita sama sama. Baik di industri maupun yang lainnya. Itu harapan saya," ucap dia.

Selain itu, ia mengklaim kondisi di Roko-Roko Raya, Pulau Wawonii sudah kondusif. Ia pun meminta agar warga tidak mudah terprovokasi.

Manajer Pengkampanye Tambang dan Energi WALHI, Fanny Tri Jambore Christanto menyebut aktivitas penambangan itu diduga ilegal karena PT GKP termasuk salah satu dari 1.036 Izin Usaha Pertambangan yang mendapatkan sanksi administratif yakni penghentian sementara aktivitas.

Terkait itu, Kepala Pokja Informasi Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM), Sony Heru Prasetyo mengatakan PT GKP kini sudah mempunyai izin aktivitas pertambangan kembali karena telah menyampaikan RKAB per 17 Februari 2021.

"Sudah kami cek. Persetujuan RKAB nya sudah terbit. Perusahaan bisa melakukan kegiatan penambangan," ucap dia kepada CNNIndonesia.com, Selasa (8/3).

Meski begitu, jika merujuk pada dokumen Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018-2038, Pulau Wawonii tidak dialokasikan sebagai kawasan tambang.

Selain itu, Walhi juga telah melakukan penelitian pada 2019 bahwa aktivitas penambangan nikel tersebut dapat merusak ekosistem di pesisir, mengancam tujuh sungai dan rusaknya perkebunan warga.

Di satu sisi, PT Gema Kreasi Perdana (GKP) membantah tudingan menyerobot tanah milik warga di Desa Sukarelajaya, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).

"Lahan tersebut diperoleh dengan cara jual beli sah antara GKP dengan Ibu Wa Asinah melalui pemerintah desa setempat dengan proses jual beli lahan yang resmi, di mana lahan tersebut sudah dibeli pada tanggal 22 November 2021 lalu, yang berlokasi Desa Sukarelajaya RT03 RW03 Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan, dengan luas lebih kurang 3.300 M2," kata Humas PT GKP, Marlion melalui keterangan resmi pada Kamis (3/3) sore.

Marlion juga membantah tudingan telah melakukan penyerobotan terhadap sebidang lahan yang diklaim milik seorang warga bernama La Dani. Ia menyatakan lahan lahan yang disebut-sebut diterobos itu merupakan milik seorang warga bernama Wa Asinah.

Marlion juga mengungkapkan, lahan yang diklaim oleh La Dani diduga tidak memiliki dasar hukum dan alas hak yang jelas sebagaimana diatur oleh pemerintahan desa setempat.

(yla/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER