Pemerintah mulai mengizinkan kompetisi olahraga dihadiri penonton di stadion. Kendati demikian, kebijakan ini hanya berlaku bagi warga yang sudah menerima vaksin dosis lanjutan atau booster.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA menambahkan, calon penonton tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Antigen. Ia sekaligus menegaskan, aturan itu tidak berlaku bagi daerah yang masuk kategori PPKM Level 4.
"Pelaksanaan kegiatan tersebut juga harus diikuti dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Seluruh penonton yang hadir langsung di stadion wajib sudah divaksinasi booster dan tidak perlu menunjukkan hasil tes PCR atau Antigen," tulis Safrizal dalam keterangannya, Selasa (8/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, rincian kapasitas penonton atau suporter yakni 50 persen untuk daerah dengan status PPKM Level 3, 75 persen untuk daerah PPKM Level 2, dan 100 persen untuk daerah dengan status PPKM Level 1.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga membuka peluang untuk melonggarkan salah satu protokol kesehatan (prokes) virus corona yakni jaga jarak selama masa transisi dari pandemi menuju endemi Covid-19 di Indonesia.
Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menambahkan, saat ini pemerintah tengah menyusun peta jalan menuju endemi. Namun sebelum itu, Indonesia menurutnya harus mencapai dua kondisi, yakni fase pengendalian pandemi dan fase pra endemi.
"Kita tahu pelonggaran prokes itu kan bisa saja misalnya jaga jarak, misalnya pada kegiatan-kegiatan tertentu seperti aktivitas di tempat ibadah. Karena kita akan memasuki bulan Ramadan, mungkin jaga jarak ini sudah tidak dijadikan menjadi salah satu indikator," kata Nadia dalam konferensi pers, Selasa (8/3).
(khr/arh)