KepastianPemilu 2024 nampaknya belum jelas. Hingga kini, usulan anggaran untuk pestademokrasi5 tahunan di Indonesia itu belum disetujui oleh DPR RI dan pemerintah.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) semula mengajukan anggaran sebesar Rp86 triliun. Namun, anggaran itu kini dipangkas melalui hasil rasionalisasi menjadi Rp76,6 triliun. Pemenuhan anggaran akan dibagi melalui empat sumber, yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) 2022, 2023, 2024 dan 2025.
Namun demikian, belum ada anggaran yang cair hingga Maret 2022 ini. Tarik ulur keputusan politik mengenai anggaran itu masih terjadi meski Juni 2022 nanti akan memasuki tahapan pertama pemilu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Pasal 167 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu), tahapan pemilu diwajibkan dimulai minimal 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Artinya, tahapan Pemilu 2024 akan dimulai Juni 2022.
Pengamat politik Universitas Al-Azhar Ujang Komaruddin menyoroti bahwa masalah tersebut menjadi ujian bagi para pemangku kepentingan di sektor tersebut untuk membuktikan sikap negarawannya.
Ujang menilai, tarik ulur keputusan pengesahan anggaran tak terlepas dari kepentingan politik pihak tertentu. Padahal, masalah tersebut seharusnya dapat diselesaikan dalam waktu cepat dengan jalinan komunikasi yang tepat.
"Mereka harus berjiwa negarawan, utamakan kepentingan bangsa dan negara dibandingkan kepentingan pribadi dan kelompok atau parpol," kata Ujang saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (9/3).
"Jadi kalau pemerintahnya, DPR-nya, KPU-nya berjiwa negarawan, maka dia akan menyusun perencanaan termasuk penganggaran terkait dengan pemilu," tambah dia.
Nyatanya, hingga saat ini belum terlihat 'hilal' mengenai pembahasan anggaran tersebut. Yang ada, polemik tak berkesudahan mengenai asal dana penyelenggaraan pemilu yang kerap disoroti terlalu besar selama masa pandemi Covid-19 ini.
Menurut Ujang, masalah tersebut seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pembahasan yang sesuai di DPR.
Ia beranggapan bahwa negara harus dapat turut memprioritaskan pemilu di tengah gempuran penggunaan anggaran untuk Covid-19 dan pembangunan ibu kota negara (IKN) baru di Kalimantan Timur.
Pengajar di Universitas Al-Azhar ini menilai bahwa pemilu berkaitan dengan masalah tata kelola pemerintahan yang sangat penting dan krusial.
"Pemilu itu terkait dengan persoalan demokrasi, persoalan tata kelola pemerintahan, persoalan mencari pemimpin yang bagus. Jadi persoalan keberlangsungan bernegara pemilu ini," cetus dia.
Ujang beranggapan bahwa lambatnya pembahasan anggaran ini bisa dipengaruhi oleh kepentingan partai politik (Parpol) yang kini menguasai kompleks parlemen (DPR RI).
Menurutnya, intervensi dari partai sangat signifikan dalam menentukan keberlangsungan pemilu. Isu penundaan pemilu, hingga mempersulit pembahasan anggaran bisa dilakukan jika itu berkaitan dengan kepentingan partai.
"Karena ini terkait dengan nasib partai juga. Bagaimana partai bisa menang pemilu, apakah sudah siap atau belum. Itu kan partai yang harus mendorong persoalan-persoalan pemilu itu agar berjalan dengan baik," tambah dia lagi.
Pernyataan sikap Presiden Joko Widodo melalui Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD yang menyatakan sepakat pemilu digelar 14 Februari bisa menjadi garansi awal.
Namun demikian, masyarakat kini membutuhkan bukti nyata dari pemerintah untuk dapat memastikan bahwa pesta demokrasi lima tahun itu tak tertunda. Salah satu upayanya, lewat percepatan pembahasan anggaran.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menyerukan agar masalah anggaran tersebut dapat diselesaikan dalam waktu dekat.
Upaya tersebut dinilainya dapat menjadi salah satu cara 'mengunci' Jokowi yang mengklaim taat pada konstitusi terkait penyelenggaraan pemilu pada 14 Februari 2024.
"Sebagai bentuk konkret dari pernyataan Presiden minggu lalu adalah dengan memberikan kepastian anggaran dan segera membahas PKPU Tahapan," kata Khoirunnisa saat dihubungi.
Ia mengatakan, hal tersebut merupakan sebuah bentuk kepastian penyelenggaran pemilu nantinya.
Menurutnya, pro dan kontra terkait penggunaan anggaran selama masa pemilu tersebut dapat dibahas dengan DPR. Sehingga, nantinya dapat teridentifikasi pos-pos penggunaan anggaran mana saja yang dapat dihemat.
"Karena salah satu tugas dari DPR kan ada fungsi legislasi," tambahnya.
Tahapan pemilu, kata dia, bakal berlangsung Juni 2022 nanti atau 20 bulan sebelum pencoblosan. Anggaran yang dibutuhkan sepanjang tahun ini pun sebenarnya cukup mencolok.
"Dibutuhkan misalnya untuk tahapan pendaftaran partai politik dan verifikasi parpol. Sehingga seharusnya anggaran segera dibahas, didetailkan kembali," jelasnya.
Jika merujuk data KPU, pencairan dana anggaran yang dibutuhkan tahun ini mencapai Rp8,06 triliun. Kemudian, Rp17,47 triliun pada 2023; lalu Rp49,07 triliun pada 2024; dan sisanya Rp2,06 triliun dicairkan pada 2024.
Khoirunnisa menuturkan bahwa saat ini penyelenggaraan pemilu pada 2024 nanti masih berpotensi dapat tergeser. Publik, kata dia, masih belum mendapat kepastian secara konkret mengenai penyelenggaraan kegiatan itu.
Namun demikian, beberapa waktu ke depan akan menjadi masa yang penting dalam penentuan sikap terkait penyelenggaraan pemilu. Ia berharap agar setiap pemangku kepentingan dapat melakukan pembahasan anggara sesegera mungkin.
"Kalau mereka memang konsisten, begitu selesai reses nanti dua hal ini segera dibahas dan tidak perlu menunggu pelantikan anggota KPU dan Bawaslu yang baru," jelasnya.
Hingga saat ini, pembahasan anggaran di masing-masing lembaga itu masih saling tunggu. DPR menyatakan belum melakukan pembahasan lantaran masih menunggu pelantikan anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027.
"Pembahasan tahapan dimulai pasca anggota KPU dan Bawaslu baru dilantik. Soal anggaran pemilu 2024 juga akan menunggu KPU dan Bawaslu baru," kata Anggota Komisi II DPR RI, Rifqinizami Karsayuda kepada wartawan, Selasa (8/3).
Sementara, KPU pun juga senada dan menunggu keputusan pemerintah dan DPR tentang anggaran tersebut.
Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan menyampaikan pihaknya belum mendapat undangan dari DPR untuk melanjutkan pembahasan anggaran pemilu. KPU memutuskan untuk menunggu kabar dari parlemen.
"Kami sudah mengajukan ke Pemerintah dan DPR, dan kami menunggu pembahasannya," kata Bernad kepada CNNIndonesia.com, Selasa (8/3).
KepastianPemilu 2024 nampaknya belum jelas. Hingga kini, usulan anggaran untuk pestademokrasi5 tahunan di Indonesia itu belum disetujui oleh DPR RI dan pemerintah.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) semula mengajukan anggaran sebesar Rp86 triliun. Namun, anggaran itu kini dipangkas melalui hasil rasionalisasi menjadi Rp76,6 triliun. Pemenuhan anggaran akan dibagi melalui empat sumber, yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) 2022, 2023, 2024 dan 2025.
Namun demikian, belum ada anggaran yang cair hingga Maret 2022 ini. Tarik ulur keputusan politik mengenai anggaran itu masih terjadi meski Juni 2022 nanti akan memasuki tahapan pertama pemilu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Pasal 167 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu), tahapan pemilu diwajibkan dimulai minimal 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Artinya, tahapan Pemilu 2024 akan dimulai Juni 2022.
Pengamat politik Universitas Al-Azhar Ujang Komaruddin menyoroti bahwa masalah tersebut menjadi ujian bagi para pemangku kepentingan di sektor tersebut untuk membuktikan sikap negarawannya.
Ujang menilai, tarik ulur keputusan pengesahan anggaran tak terlepas dari kepentingan politik pihak tertentu. Padahal, masalah tersebut seharusnya dapat diselesaikan dalam waktu cepat dengan jalinan komunikasi yang tepat.
"Mereka harus berjiwa negarawan, utamakan kepentingan bangsa dan negara dibandingkan kepentingan pribadi dan kelompok atau parpol," kata Ujang saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (9/3).
"Jadi kalau pemerintahnya, DPR-nya, KPU-nya berjiwa negarawan, maka dia akan menyusun perencanaan termasuk penganggaran terkait dengan pemilu," tambah dia.
Nyatanya, hingga saat ini belum terlihat 'hilal' mengenai pembahasan anggaran tersebut. Yang ada, polemik tak berkesudahan mengenai asal dana penyelenggaraan pemilu yang kerap disoroti terlalu besar selama masa pandemi Covid-19 ini.
Menurut Ujang, masalah tersebut seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pembahasan yang sesuai di DPR.
Ia beranggapan bahwa negara harus dapat turut memprioritaskan pemilu di tengah gempuran penggunaan anggaran untuk Covid-19 dan pembangunan ibu kota negara (IKN) baru di Kalimantan Timur.
Pengajar di Universitas Al-Azhar ini menilai bahwa pemilu berkaitan dengan masalah tata kelola pemerintahan yang sangat penting dan krusial.
"Pemilu itu terkait dengan persoalan demokrasi, persoalan tata kelola pemerintahan, persoalan mencari pemimpin yang bagus. Jadi persoalan keberlangsungan bernegara pemilu ini," cetus dia.
Ujang beranggapan bahwa lambatnya pembahasan anggaran ini bisa dipengaruhi oleh kepentingan partai politik (Parpol) yang kini menguasai kompleks parlemen (DPR RI).
Menurutnya, intervensi dari partai sangat signifikan dalam menentukan keberlangsungan pemilu. Isu penundaan pemilu, hingga mempersulit pembahasan anggaran bisa dilakukan jika itu berkaitan dengan kepentingan partai.
"Karena ini terkait dengan nasib partai juga. Bagaimana partai bisa menang pemilu, apakah sudah siap atau belum. Itu kan partai yang harus mendorong persoalan-persoalan pemilu itu agar berjalan dengan baik," tambah dia lagi.
Pernyataan sikap Presiden Joko Widodo melalui Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD yang menyatakan sepakat pemilu digelar 14 Februari bisa menjadi garansi awal.
Namun demikian, masyarakat kini membutuhkan bukti nyata dari pemerintah untuk dapat memastikan bahwa pesta demokrasi lima tahun itu tak tertunda. Salah satu upayanya, lewat percepatan pembahasan anggaran.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menyerukan agar masalah anggaran tersebut dapat diselesaikan dalam waktu dekat.
Upaya tersebut dinilainya dapat menjadi salah satu cara 'mengunci' Jokowi yang mengklaim taat pada konstitusi terkait penyelenggaraan pemilu pada 14 Februari 2024.
"Sebagai bentuk konkret dari pernyataan Presiden minggu lalu adalah dengan memberikan kepastian anggaran dan segera membahas PKPU Tahapan," kata Khoirunnisa saat dihubungi.
Ia mengatakan, hal tersebut merupakan sebuah bentuk kepastian penyelenggaran pemilu nantinya.
Menurutnya, pro dan kontra terkait penggunaan anggaran selama masa pemilu tersebut dapat dibahas dengan DPR. Sehingga, nantinya dapat teridentifikasi pos-pos penggunaan anggaran mana saja yang dapat dihemat.
"Karena salah satu tugas dari DPR kan ada fungsi legislasi," tambahnya.
Tahapan pemilu, kata dia, bakal berlangsung Juni 2022 nanti atau 20 bulan sebelum pencoblosan. Anggaran yang dibutuhkan sepanjang tahun ini pun sebenarnya cukup mencolok.
"Dibutuhkan misalnya untuk tahapan pendaftaran partai politik dan verifikasi parpol. Sehingga seharusnya anggaran segera dibahas, didetailkan kembali," jelasnya.
Jika merujuk data KPU, pencairan dana anggaran yang dibutuhkan tahun ini mencapai Rp8,06 triliun. Kemudian, Rp17,47 triliun pada 2023; lalu Rp49,07 triliun pada 2024; dan sisanya Rp2,06 triliun dicairkan pada 2024.
Khoirunnisa menuturkan bahwa saat ini penyelenggaraan pemilu pada 2024 nanti masih berpotensi dapat tergeser. Publik, kata dia, masih belum mendapat kepastian secara konkret mengenai penyelenggaraan kegiatan itu.
Namun demikian, beberapa waktu ke depan akan menjadi masa yang penting dalam penentuan sikap terkait penyelenggaraan pemilu. Ia berharap agar setiap pemangku kepentingan dapat melakukan pembahasan anggara sesegera mungkin.
"Kalau mereka memang konsisten, begitu selesai reses nanti dua hal ini segera dibahas dan tidak perlu menunggu pelantikan anggota KPU dan Bawaslu yang baru," jelasnya.
Hingga saat ini, pembahasan anggaran di masing-masing lembaga itu masih saling tunggu. DPR menyatakan belum melakukan pembahasan lantaran masih menunggu pelantikan anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027.
"Pembahasan tahapan dimulai pasca anggota KPU dan Bawaslu baru dilantik. Soal anggaran pemilu 2024 juga akan menunggu KPU dan Bawaslu baru," kata Anggota Komisi II DPR RI, Rifqinizami Karsayuda kepada wartawan, Selasa (8/3).
Sementara, KPU pun juga senada dan menunggu keputusan pemerintah dan DPR tentang anggaran tersebut.
Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan menyampaikan pihaknya belum mendapat undangan dari DPR untuk melanjutkan pembahasan anggaran pemilu. KPU memutuskan untuk menunggu kabar dari parlemen.
"Kami sudah mengajukan ke Pemerintah dan DPR, dan kami menunggu pembahasannya," kata Bernad kepada CNNIndonesia.com, Selasa (8/3).