Atik Lim (48), pedagang di Pasar Pulo Gadung, Jakarta Timur. Atik menjelaskan dirinya kesulitan untuk mendapat stok barang dagangan minyak goreng dengan harga pemerintah.
Atik mengaku stok minyak di toko sembako miliknya dibatasi. Setiap pedagang hanya diperbolehkan mendapat lima dus dengan isian per dus 12 bungkus minyak goreng satu liter atau enam bungkus ukuran dua liter.
"Mahal. Padahal kan itu jarang lagi. Dapatnya susah sih. Kadang dua minggu baru dikasih sekali. Sekali turun lima dus. Jatahnya cuma lima dus. Tidak setiap minggu dapat," jelas Atik
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atik mengaku stok minyak goreng ukuran dua liter sudah tidak ada di tokonya. Tampak tersisa sembilan buah minyak goreng satu liter saja di rak tokonya.
"Di sini tinggal yang dipajang doang. Ga tau minyaknya ke mana," kata Atik
Menurut Atik, para pembeli tidak mempermasalahkan dengan harga yang dipatoknya. Jika stok sedang tersedia Atik mengaku menjual dengan harga Rp14 ribu setiap liternya. Namun jika sedang terbatas stok, Atik menaikkan harga menjadi Rp16 ribu hingga Rp17 ribu setiap liternya.
"Orang kalau mahal juga mau beli kok. Saya jual dua liter Rp35 ribu. Dia juga mau. Yang penting barangnya ada. Karena dia butuh,"
Terkait kelangkaan yang terjadi belakangan ini, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menduga ada kemacetan distribusi minyak goreng sehingga sampai saat ini keberadaannya masih langka di pasaran.
"Saya sudah katakan bahwa ini ada terjadi kemacetan dan kami tidak mau berandai-andai siapa. Tetapi yang pasti ada kemacetan di jalur distribusi atau ada tindakan melawan hukum yang bisa menjual ini (minyak goreng) secara ekspor dengan ilegal," ungkapnya dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (9/3).
Demi menjamin ketersediaan minyak goreng di dalam negeri, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan akan mengeluarkan peraturan baru yang mewajibkan domestic market obligation (DMO) naik dari 20 persen jadi 30 persen mulai Kamis (10/3) pagi.
"Kami akan mengeluarkan peraturan baru yang mewajibkan DMO ini naik dari 20 persen hari ini menjadi 30 persen untuk besok pagi," ujar Lutfi.
Aturan tersebut berbentuk peraturan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag.
Lutfi berharap begitu aturan baru terbit, seluruh eksportir crude palm oil (CPO) dan produsen produk CPO dalam negeri wajib memasok sebesar 30 persen dari total volume ekspor masing-masing perusahaan tahun ini untuk DMO.
(pop/isn)