Influencer Indra Kenz, yang lebih dikenal Crazy Rich Medan tersandung kasus dugaan penipuan berkedok perdagangan opsi biner melalui aplikasi Binomo. Indra juga dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Indra ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari lalu setelah dilaporkan sejumlah korban opsi biner di Binomo. Para korban ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp25,6 miliar.
"Si Indra Kenz itu dia mengatakan dia tidak kenal (Binomo). Dia menutupi," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (1/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menuding Indra berusaha menutupi otak aplikasi Binomo. Penyidik pun akhirnya menyasar affiliator lain, salah satunya Doni Salmanan.
Doni yang dikenal Crazy Rich Bandung juga dilaporkan sejumlah korban ke pihak yang berwajib. Doni dilaporkan terkait dugaan pelanggaran judi online, penyebaran berita bohong (hoaks), hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Berbeda dengan Indra, Doni diduga menjadi affiliator dalam penggunaan aplikasi opsi biner melalui platform Quotex. Indra dan Doni diduga mendapat keuntungan miliaran rupiah dari kerugian yang dialami korbannya di dua aplikasi tersebut.
Berikut rangkuman temuan-temuan dalam pengusutan kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan:
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan Indra memakai modus beragam dalam melancarkan aksinya, salah satunya mengunggah konten-konten promosi lewat media sosial YouTube, Instagram, dan Telegram yang mengatakan Binomo adalah aplikasi legal dan resmi di Indonesia.
"(Terlapor) terus memamerkan hasil profitnya, lalu kemudian korban juga ikut bergabung dari yang profit hingga akhirnya selalu loss," kata Whisnu.
Selain terpikat dengan konten yang diunggah Indra, para korban mengakui dijanjikan keuntungan hingga 85 persen. Kemudian, alat bukti berupa akun YouTube Indra dan bukti transfer disita.
Informasi terbaru dari pengusutan kasus Indra, total kerugian dari 14 korban yang sudah dimintai keterangan mencapai Rp25 miliar.
"Update yang kami terima dari penyidik, total kerugian dari 14 korban, yang sudah dimintai keterangan sebanyak Rp25.620.605.124," kata Gatot kepada wartawan, Rabu (9/3).
"Berlanjut ke halaman berikutnya..."