LAPORAN DARI IKN NUSANTARA

Curhat Warga Sepaku, Jangan Cuma Jadi Penonton di Ibu Kota Baru

Dika Kardi | CNN Indonesia
Selasa, 15 Mar 2022 10:53 WIB
Sejumlah remaja sedang bercengkerama di atas jembatan sungai yang melintasi Kelurahan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara. Kecamatan Sepaku akan menjadi ring 1 kawasan ibu kota baru RI. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Penajam Paser Utara, CNN Indonesia --

Harmansyah, Pria berusia 40-an tahun itu baru saja menggelar acara akikah keponakannya, Minggu (14/2) petang.

Meskipun acara utama sudah selesai, keluarganya masih menerima sejumlah tamu yang umumnya tetangga dan kerabat di kediaman mereka yang berbentuk rumah panggung di kampung Sepaku Lama, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Kecamatan Sepaku telah ditetapkan lewat UU 3 tahun 2022 untuk menjadi wilayah ibu kota baru RI atau IKN menggantikan Jakarta di Pulau Jawa.

"Apa yang menjamin status kami di sini, rumah kami?" ujar Harmansyah mengungkapkan pendapatnya soal kampungnya yang akan menjadi bagian dari Ibu Kota Negara (IKN) RI bernama Nusantara tersebut.

Sejak 26 Agustus 2019, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan akan memindahkan ibu kota RI dari Jakarta di Pulau Jawa ke Kalimantan Timur.

Berdasarkan UU 3/2022 yang diundangkan pada 15 Februari 2022, wilayah inti IKN itu terdiri dari Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Sementara itu, total wilayah IKN, selain akan mengakuisisi wilayah PPU, juga akan mengambil wilayah sejumlah kecamatan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Harmansyah yang terbilang keturunan Suku Balik itu, mengatakan sejak IKN diumumkan Jokowi, para penduduk di kampung Sepaku lama itu belum mendapatkan kejelasan perihal bagaimana nasib mereka baik lahan rumah maupun pertanian atau ladang.

Dia menerangkan kawasan di tiga RT Kelurahan Sepaku itu masih dinyatakan pemerintah sebagai bagian dari kawasan budi daya kehutanan (KBK) sehingga tak bisa dibuatkan sertifikat hak milik oleh mereka. Tiga RT itu adalah RT 1, 2, dan 3 Kelurahan Sepaku.

"Kami di sini dari nenek moyang. Jauh sebelum HGU [Hak Guna Usaha] datang, sebelum perusahaan datang, sebelum trans [transmigrasi] datang, nenek kakek kami sudah di sini. Bahkan sebelum merdeka pun sudah di sini. makanya kita bingung kenapa enggak bisa membuat status dengan hak miilk ," ujar warga RT 3, Kelurahan Sepaku tersebut.

Harmansyah, warga Kelurahan Sepaku, Kalimantan Timur. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Sementara itu, Ahmad Nur (41), warga RT 1 Kelurahan Sepaku, mengatakan saat ini yang dibutuhkan warga seperti dirinya adalah jaminan mengenai status rumah hingga lahan garapan mereka.

Orang tua Nur merupakan pendatang dari Sulawesi namun sudah menetap di sana sejak dekade 1970-an silam, dan juga seorang pensiunan ASN di kelurahan tersebut. Nur bercerita warga bukannya diam saja dengan status kampung mereka yang tak bisa disertifikatkan masing-masing tersebut.

Nur menuturkan warga secara kolektif via kepala kampung telah berupaya untuk menjadikan kampung mereka sebagai areal penggunaan lahan, bukan KBK lagi, agar bisa dibuatkan sertifikat masing-masing. Namun, sambungnya, sejauh ini usaha mereka masih terlihat belum menunjukkan kemajuan di tingkat birokrasi.

"Setelah ada pengumuman IKN, yang paling kita takutkan itu [status] rumah dulu. Untuk lainnya, ya kami berharap bisa dapat kesempatan juga berkarya di sini, anak-anak kami juga bisa mendapatkan jaminan pendidikan yang bagus nantinya," kata dia.

Ahmad Nur (kanan) berpose di depan rumah ayahnya, Amiludin, dan Ketua RT 01 Kelurahan Sepaku, Asri Rapih (kiri) di Kelurahan Sepaku, Kecamatan Sepaku, Kalimantan Timur. (CNNIndonesia/Adhi Wicaksono)
Lihat Juga :

Kepastian nasib rumah dan lahan garapan pun diungkap Dawiyah dan suaminya, Abidin, dua warga Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku.

"Kebun kita di atas. Bagaimana kami nanti berladang kalau diambil negara buat IKN begitu saja," kata Dawiyah.

Selain itu, kata Abidin, mereka dianggap bukan pemilik ladang tersebut di mata negara. Sebab lahan-lahan yang dikelola warga-warga adat seperti dirinya di sana itu sepanjang waktu ini dianggap lahan negara.

Dawiyah, seorang ibu rumah tangga di Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Kalimantan Timur, 13 Februari 2022. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Abidin, 46, warga suku balik yang sehari-hari mencari nafkah sebagai petani di Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Kalimantan Timur. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Rusli, yang merupakan pemuda di RT 3 Kelurahan Sepaku menilai jaminan dari negara terhadap penduduk-penduduk lama di Sepaku seharusnya disosialisasikan sejak awal kepada mereka selaku penduduk lokal.

"Menyambung pernyataan kepala adat sampai saat ini belum ada kepastian hitam di atas putih itu," kata dia yang sehari-harinya bertani dan aktif di kepengurusan masjid setempat, Darul Ibadah.

Sepanjang 2022 ini, kata dia, mungkin para penduduk masih bisa tinggal di rumah dan menggarap lahan mereka saat ini. Tapi ke depan, sambungnya, tahun-tahun setelahnya bagaimana dengan status penduduk lama seperti keluarga dan warga kampungnya di IKN?

Rusli mengatakan terkait kerisauan masyarakat itu, sejauh ini belum ada sosialisasi kepastian dari pemerintah, baik ke warga langsung, maupun ke kepala kampung dan kepala adatnya sejak pengumuman Jokowi pada 2019 silam.

"Sampai sekarang tak ada kejelasan," kata pria kelahiran 1988 tersebut. 'Belum lagi dengan situs-situs budaya kami, peninggalan nenek moyang kami, sampai makam-makam kuno," imbuhnya.

Rusli, pemuda warga Kampung Sepaku Lama, Kelurahan Sepaku, Kecamatan Sepaku, Kab PPU, Kalimantan Timur, 13 Februari 2022. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Baca halaman selanjutnya...

Penginapan, Ladang Cuan Baru di IKN


BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN :