LAPORAN DARI IKN NUSANTARA

Lintas Sejarah Sepaku: dari Balikpapan Seberang, jadi IKN Nusantara

CNN Indonesia
Selasa, 15 Mar 2022 14:40 WIB
Kawasan inti atau pusat pemerintahan di IKN berada di wilayah yang masuk administratif Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Akses Jalan di dalam wilayah inti bakal Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kecamatan Sepaku, Kalimantan Timur. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2018, Sepaku memiliki luas 117.236 hektare atau 35,17 persen dari luas wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Sensus Penduduk Tahun 2020 mencatat 176.681 orang tinggal di Kabupaten Penajam Paser Utara. Sebanyak 36.357 orang di antaranya merupakan penduduk Kecamatan Sepaku.

Sekitar 90,4 persen penduduk Sepaku memeluk agama Islam. Sebanyak 7,1 persen penduduk beragama Protestan; 2,4 persen penduduk beragama Katolik; 0,1 persen penduduk beragama Hindu; dan 0,1 persen penduduk beragama Buddha.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan tingkat pendidikan, mayoritas penduduk Sepaku hanya tamatan sekolah dasar. Sebanyak 65,2 persen penduduk lulusan SD; 14,8 persen penduduk lulusan SMP; 16,7 persen penduduk lulusan SMA; 1,2 persen lulusan diploma; 2 persen lulusan S1; dan kurang dari 1 persen lulusan S2 ke atas.

Merujuk pada sekolah.data.kemdikbud.go.id yang diakses 2 Maret 2022 di kecamatan Sepaku ada 28 SD (25 negeri, 3 swasta), 8 SMP (5 negeri, 3 swasta), 2 SMA (1 negeri 1 swasta), 3 SMK negeri, 1 MA swasta, dan 1 MTSn.

Siswa SDN 02 Sepaku mengikuti upacara bendera. Kalimantan Timir, Senin 14 Februari 2022.Siswa SDN 02 Sepaku mengikuti upacara bendera. Kalimantan Timir, Senin 14 Februari 2022. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Rincian Wilayah Nusantara sebagai IKN

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) mengatur IKN Nusantara meliputi daratan seluas 256.142 hektare. IKN Nusantara juga akan mencakup 68.189 perairan.

Secara administratif, merujuk pada lampiran II UU itu diketahui bahwa wilayah IKN terletak di antara dua kabupaten, yaitu Kabupaten Penajam Paser Utara (Kecamatan Penajam dan Sepaku) dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kecamatan Loa Kulu, Loa Janan, Muara Jawa, dan Samboja).

Daratan IKN Nusantara akan terdiri dari kurang lebih 56.180 hektare kawasan ibu kota dan 199.962 hektare kawasan pengembangan. Kawasan ibu kota seluas 56 ribu hektare itu akan menjadi kawasan inti pusat pemerintahan.

Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) akan memiliki luas sekitar 6.671 hektare di Kecamatan Sepaku. Adapun daerah di Sepaku yang beririsan dengan KIPP itu adalah Desa Bukit Raya, Desa Bumi Harapan, dan Kelurahan Pemaluan. Hal itu tercantum dalam UU 3/2022 tentang IKN yang disepakati pemerintah dan DPR jadi undang-undang pada 18 Januari 2022.

Lanskap Taman Hutan Raya Bukit Soeharto. Kalimantan Timur. Jumat, 11 Februari 2022.Tugu perbatasan kabupaten Penajam Paser Utara di Bukit Soeharto. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Merujuk peta Delienasi Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Negara yang terdapat pada Lampiran II UU 3/2022, KIPP IKN mencaplok sebagian besar wilayah Kecamatan Sepaku, dan sebagian kecil Kabupaten Kukar.

Luas kawasan IKN itu mencapai sekitar 56.180 hektare yang akan dikembangkan dengan metode forest city. Sementara kawasan pengembangan yang mengambil sebagian kecil wilayah kecamatan Sepaku dan sebagian besar mencaplok wilayah Kabupaten Kukar .

Total luas daratan IKN mencapai 256.142 hektare. Untuk wilayah laut, IKN mengambil luas wilayah di Teluk Balikpapan sebesar 68.189 hektare.

Pada lampiran II UU3/2022 tertulis wilayah Kabupaten Kukar yang dicaplok meliputi bagian dari Kecamatan Samboja, Loa Kulu, dan Muara Jawa.

Suasana pemukiman warga di Pemaluan, Kecamatan Sepaku. Kalimantan Timur, Minggu, 13 Februari 2022.Suasana pemukiman warga di Pemaluan, Kecamatan Sepaku. Kalimantan Timur, Minggu, 13 Februari 2022. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Wilayah Samboja yang menjadi bagian dari Kabupaten Kutai Kertanegara selama ini dikenal karena di daerah itu ada Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto.

Samboja dan Sepaku sempat sama-sama menjadi bagian dari Daerah Istimewa Kutai setelah Indonesia Merdeka. Kemudian Sepaku menjadi bagian dari Kodya Balikpapan, sementara Samboja masuk wilayah administrasi Kodya Samarinda.

Ketika Sepaku menjadi bagian dari Kabupaten Pasir, pada era yang sama Samboja masuk ke Kabupaten Kutai. Kemudian saat pemekaran Kabupaten Kutai pada 1999, Samboja menjadi bagian dari Kabupaten Kutai Kartanegara.

Secara umum, wilayah IKN seluas kurang lebih dari 256.142 hektare itu saat ini terdiri atas atas 51 wilayah administratif setingkat desa atau kelurahan.

Rinciannya adalah 15 desa/kelurahan di Kecamatan Sepaku, 21 desa/kelurahan di Kecamatan Samboja, 5 desa/kelurahan di Kecamatan Loa Janan, 2 desa/kelurahan di Kecamatan Loa Kulu, 7 desa/kelurahan di Kecamatan Muara Jawa, dan I desa/kelurahan di Kecamatan Penajam. Saat ini, pemerintah sedang menyiapkan sejumlah aturan turunan UU IKN. Salah satu aturan yang sedang dirumuskan adalah keputusan presiden tentang pemindahan ibu kota negara.

Sebelum aturan tersebut diterbitkan, pemindahan ke ibu kota baru belum resmi dilakukan. Dengan demikian, DKI Jakarta masih akan berstatus sebagai ibu kota negara.



(dhf, kid/ugo)

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER