Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan sanksi kepada pihak tertentu terkait pencemaran abu batu bara yang dikeluhkan warga Rusun Marunda, Jakarta Utara.
"Saat ini kami sedang siapkan sanksi ya," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto saat dihubungi, Senin (14/3).
Asep belum merinci sanksi apa yang akan diberikan. Dia pun belum menjabarkan nama perusahaan yang akan diberikan sanksi terkait pencemaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI, Yogi Ikhwan mengatakan rincian sanksi bakal dibeberkan lebih rinci oleh Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara.
"Nanti ada rilis dari Suku Dinas Jakarta Utara tunggu ya," kata Yogi.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mendapat informasi dari Anggota DPRD DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak bahwa pencemaran batu bara dirasakan warga Rusun Marunda, Jakarta Utara.
Sejauh ini sudah ada dampak yang dirasakan warga terutama anak-anak. Mulai dari masalah pernafasan (ISPA), gatal-gatal pada kulit, ruang bermain anak yang penuh abu batu bara.
KPAI sudah memantau satuan pendidikan yang lokasinya terdekat dari aktivitas pengolahan gunungan batu bara, yaitu di sekolah satu atap yang terdiri dari SDN Marunda 05, SMPN 290 dan SLB Negeri 08 Jakarta Utara pada Kamis (10/3).
"Para guru dan Kepala Sekolah dari 3 satuan pendidikan tersebut mengakui bahwa abu batu bara sangat menganggu aktivitas di sekolah. Debu di lantai harus disapu dan di pel sedikitnya 4 kali selama aktivitas PTM berlangsung dari pukul 6.30 sampai 13.00 WIB karena ada sistem shift dalam PTM," kata Retno dalam keterangannya yang dikutip Senin (14/3).
Pada Jumat lalu (11/3), KPAI didampingi Anggota DPRD DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak menemui warga yang tergabung dalam forum warga Marunda.
Warga menyampaikan bahwa dampak pencemaran mulai dirasakan sejak 2018 hingga sekarang. Semakin hari pencemaran semakin memburuk terhadap kesehatan warga termasuk anak-anak.
Pada hari ini, Senin (14/3), forum warga Marunda melakukan aksi di depan Balai Kota Jakarta. Mereka menuntut pemerintah untuk mengevaluasi dan memberikan sanksi kepada Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Marunda.
Warga menilai KSOP telah lalai dan melakukan pembiaran atas segala yang terjadi di Pelabuhan Marunda sehingga menimbulkan dampak pencemaran.
"Evaluasi konsesi PT. Karya Citra Nusantara (KCN) yang telah lalai, tidak taat dan sengaja tidak melakukan perbaikan sehingga dampak pencemaran lingkungan hidup di lingkungan kami," mengutip siaran pers warga.