Urutan Pemindahan Lembaga Negara ke Ibu Kota Baru

CNN Indonesia
Senin, 14 Mar 2022 15:33 WIB
Pemindahan kementerian dan lembaga negara akan dilakukan sesuai klaster yang dibagi berdasarkan perannya terhadap roda pemerintahan.
Kementerian dan lembaga negara bakal mulai dipindah ke ibu kota baru mulai 2024 (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah akan memindahkan sebagian besar kementerian/lembaga dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Pemindahan dilakukan secara bertahap.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara membagi kementerian/lembaga ke dalam 5 klaster. Klaster ditentukan berdasarkan peran instansi terhadap roda pemerintahan.

Klaster menjadi rujukan prioritas pemindahan kementerian/lembaga ke IKN Nusantara. Namun, tidak ada jadwal rinci pemindahan instansi tersebut. UU IKN hanya menyampaikan pemindahan dimulai 2023 dengan penempatan anggota TNI, Polri, dan BIN. Kemudian, para ASN akan dipindahkan mulai 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemindahan K/L yang dapat mendukung peran IKN sebagai pusat pemerintahan mempertimbangkan tata urutan kelembagaan pemerintahan sebagaimana tertuang dalam undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan pada tingkat pusat yang terbagi dalam lima klaster," bunyi Lampiran II UU IKN.

Berikut lima klaster instansi pemerintah dalam proses pemindahan ke IKN Nusantara.

Klaster 1

1. Presiden dan wakil presiden
2. Lembaga tinggi negara (MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY, dan BPK)
3. Kementerian koordinator (perekonomian, polhukam, PMK, dan Marves)
4. Kementerian triumvirat, yaitu kementerian pelaksana tugas kepresidenan jika presiden-wapres berhalangan tetap (Kemendagri, Kemenlu, Kemenhan)
5. Kementerian pendukung kerja presiden (Kemensetneg, Setkab, KSP, Wantimpres)
6. Kementerian pendukung pembangunan (Bappenas, Kemenkeu, KemenPAN RB, BPKP)
7. Kementerian penyedia infrastruktur IKN (Kominfo, Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN)
8. Alat pertahanan dan keamanan serta K/L penegak hukum (Mabes TNI, TNI AD, TNI AL, TNI AU, Mabes Polri, BIN, BSSN, Kejagung, Kemenkumham, KPK)

Klaster 2

1. Kementerian yang mendukung pengembangan wilayah IKN (Kemenhub, KLHK, Kementerian BUMN)
2. Kementerian yang mendukung penyelenggaraan pelayanan dasar, pembangunan manusia, dan kebudayaan (Kemenag, Kemenkes, Kemendikbudristek, Kemensos Kemendes-PDTT, Kementerian PPPA, Kemenpora)

Klaster 3

Kementerian yang mendukung pengembangan ekonomi dan investasi (Kemendag, Kemenperin, Kemenkop-UKM, Kemenaker, Kementan, Kementerian ESDM, KKP, Kemenparekraf/Baparekraf/, Kemenrinves/BKPM)

Klaster 4

Lembaga pemerintah nonkementerian (BPS, BKN, LAN, BKKBN, BNN, Lemhannas, Wantannas, LKPP, BRIN, BPOM)

Klaster 5

Lembaga nonstruktural (KPU, Bawaslu, DKPP, PPATK, Ombudsman RI, KASN, BPIP, BNPP, KIP, KKIP, dan DPOD)

(dhf/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER