Daftar Aset Rp60 M Doni Salmanan yang Disita Polisi
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita sejumlah aset milik Doni Salmanan yang sudah menjadi tersangka kasus dugaan penipuan investasi skema opsi biner aplikasi Quotex. Jika ditotal, aset yang disita senilai Rp60 miliar.
"Ditotal sementara sekitar Rp60 miliar. Kami tracing aset terus," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Senin (14/3).
Berikut daftar aset Doni Salmanan yang disita Bareskrim Polisi sejauh ini.
1 rumah di Soreang, Kabupaten Bandung
1 rumah di Kota Bandung
1 mobil Porsche 911 Carrera 4S
2 mobil Honda CR-V
1 mobil Toyota Fortuner
2 sepeda motor Kawasaki Ninja
1 sepeda motor BMW
1 sepeda motor Ducati Super Legera
5 sepeda motor Yamaha Gear
1 sepeda motor KTM
1 sepeda motor MSI
1 laptop Macbook Pro
4 pasan sepatu
1 jam tangan Hermes
11 baju
3 unit komputer CPU
celana, topi, tas
Polisi masih mendalami aset lain yang dimiliki Doni Salmanan. Tidak menutup kemungkinan aset yang akan disita bertambah untuk kepentingan penyidikan.
"Penyidik sudah koordinasi dengan stakeholder untuk blokir dana serta pemeriksaan hasil dari dana tersebut. Kami masih lakukan tracing aset terus," kata Gatot.
Sejauh ini Doni Salmanan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama kurang lebih 13 jam pada Selasa lalu (8/3).
Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 jo 28 ayat 1 Undang-undang ITE dan/atau 378 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).