Kuasa Hukum Warga : Pemprov DKI Belum Proses Penurapan di Kali Mampang
Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum melakukan penurapan di Kali Mampang usai adanya putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Hari ini kami lihat kalau di lokasi ini tidak ada pengerukan, tapi turap belum ada proses sama sekali pasca dicabutnya banding maupun putusan PTUN itu sendiri," kata salah satu Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir yang juga kuasa hukum para penggugat, Francine Widjojo saat meninjau Kali Mampang, Senin (14/3).
Selain di Kali Mampang, Francine meminta Pemprov mengeruk dan menurap seluruh kali di Jakarta untuk mencegah banjir.
Ia juga meminta, pemerintah daerah dan pemerintah pusat tidak saling lempar tanggung jawab soal penanganan banjir.
"Tolong jangan tarik-tarikan, 'oh ini tanggung jawab pemerintah pusat, ini tanggung jawab pemerintah daerah', karena yang jadi korban itu masyarakat. Kami tidak tahu ini tanggung jawab sepenuhnya siapa, yang kami tahu tolong kami jangan kebanjiran lagi," katanya.
Lebih lanjut, ia juga mengatakan pihaknya kaget ketika Pemprov DKI mencabut upaya banding setelah sempat diajukan. Meski begitu, penggugat, kata dia merasa lega.
"Kami mengharapkan bahwa pengerjaan ini terus dilakukan, dan harus dikawal terus-menerus. Terutama dengan hal pengerukan, kan pengerukan ini sebenarnya kerja rutin, harusnya tahunan tanpa perlu diingatkan warganya apalagi digugat. Memakan proses yang cukup panjang, setahun lebih hanya untuk putusan tersebut," katanya.
PTUN Jakarta sebelumnya mengabulkan gugatan warga terkait program pencegahan banjir yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. PTUN menghukum Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengeruk Kali Mampang hingga tuntas sampai wilayah Pondok Jaya.
Hal itu diketahui berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT. Putusan diketok pada 15 Februari lalu.
"Mewajibkan Tergugat untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang," dikutip dari SIPP PTUN Jakarta, Kamis (17/2).
Tercatat ada tujuh warga yang menggugat. Mereka yakni Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Hj Shanty Widhiyanti SE, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra. Mereka mengaku sebagai korban banjir Jakarta pada awal 2021 lalu.
Anies kemudian mengajukan banding atas putusan itu. Informasi soal banding tersebut tercantum dalam SIPP TUN Jakarta.Tanggal permohonan banding tercatat pada Selasa (8/3). Lalu pada Kamis (10/3), upaya banding itu dicabut.
(yoa/isn)