Bantah Adam Deni soal 2 Sepeda Rp828 Juta, Sahroni Klaim Sudah Lunasi

CNN Indonesia
Selasa, 15 Mar 2022 21:01 WIB
Anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengaku sudah melunasi transaksi pembelian sepeda yang dibocorkan Adam Deni di medsos. (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kuasa Hukum Anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni, Arman Hanis, membantah keterangan dari aktivis media sosial Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari yang menyebut kliennya belum melunasi transaksi pembelian sepeda dan suku cadangnya.

"Dari keterangan klien saya (Ahmad Sahroni), itu tidak benar. Sudah lunas," kata Arman kepada CNNIndonesia.com, Selasa (15/3).

Pihaknya menerima apa yang sudah dibacakan oleh JPU Dyofa Yudhistira dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (14/3). Ia menyebut dakwaan sesuai dengan fakta atau apa yang telah disampaikan oleh korban maupun saksi-saksi.

"Kami selaku korban pasti menerima, namanya dakwaan dibacakan itulah fakta dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik kepada korban yaitu klien saya (Ahmad Sahroni) maupun saksi-saksi yang mengetahui peristiwa itu," kata Arman.

Dalam sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap Adam Deni dan Ni Made, jaksa menyebut Sahroni melakukan transaksi pembelian dua unit sepeda dengan Ni Made pada tahun 2020.

Dua sepeda itu adalah merek Firefly seharga Rp450 juta dan merek Bastion seharga Rp378 juta. Diketahui, Sahroni telah melunasi dua transaksi pembelian sepeda itu. Namun, Ni Made belum memberikan sepeda itu pada Sahroni.

Lebih lanjut, jaksa mengatakan transaksi jual beli sepeda antara Ni Made dan Ahmad Sahroni merupakan data pribadi. Semua dokumen pemesanan dipegang oleh terdakwa Ni Made Dwita Anggari.

Kemudian, pada Rabu 26 Januari 2022 Ni Made menghubungi Adam Deni melalui pesan singkat. Informasi yang diberikan itu terkait dengan pembelian sepeda dan spare part antara Sahroni dan Dwita.

"Terdakwa Ni Made Dwita Anggari merasa kecewa dan sakit hati kepada korban Ahmad Sahroni, karena menurut terdakwa Ni Made Dwita Anggari, masih ada tunggakan pembayaran atas pembelian sepeda dan spare part oleh korban Ahmad Sahroni yang belum lunas," kata JPU Dyofa Yudhistira, saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (14/3).

Pada hari yang sama, Adam Deni mengunggah informasi yang diberikan Ni Made ke Instagram story-nya.

Atas perbuatannya itu, Adam Deni dan Ni Made didakwa Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) UU ITE Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Serta subsider Pasal 48 Ayat (2) jo Pasal 32 Ayat (2) dan lebih subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1).

(lna/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK