Cerita Orang Tua Cari Jasad Handi ke Hutan dan Sungai di 4 Kabupaten
Etes Hidayatulloh, orang tua Handi, salah satu korban tabrak lari di Nagreg Kolonel Infanteri Priyanto, mengaku mencari keberadaan anaknya ke empat kabupaten di Jawa Barat.
Dia mengaku sedang bekerja di Bandung saat Handi dan pasangannya, Salsabila, mengalami kecelakaan dengan mobil Kolonel Priyanto, 8 Desember 2021.
Istrinya kemudian mencari keberadaan Handi ke beberapa rumah sakit di Kabupaten Garut dan baru pulang pukul 02.00 WIB dini hari. Namun, upaya itu tak membuahkan hasil.
"Istri saya mencari ke pihak rumah sakit yang ada di Garut. Pulang pulang jam 2 malam," kata Etes saat ditemui awak media di halaman Pengadilan Militer TInggi II, Jakarta Timur, Selasa (15/3).
Etes kemudian melanjutkan pencarian keberadaan Handi pada keesokan harinya. Ia mendatangi rumah sakit di Garut, Bandung, Tasikmalaya, hingga Sumedang.
Ditemani tim relawan, Etes bahkan mencari keberadaan Handi hingga ke hutan dan sungai. Ia menduga anaknya dibuang.
"Di Garut juga, Bandung, Tasik, Sumedang dicari. Selang empat hari enggak ada jawaban terus," tutur Etes.
"Sampai ke hutan, sungai sama tim-tim relawan di sana," imbuhnya.
Setelah mencari selama empat hari, pihak keluarga kemudian membuat laporan polisi ke Polres Bandung. Mereka menduga Handi dan Salsabila menjadi korban penculikan.
Keluarga kemudian mendapatkan informasi penemuan mayat tanpa identitas dari Polres Bandung pada 16 Desember. Polisi menanyakan ciri-ciri Handi dan Salsa dan pakaian yang digunakan.
Pihak keluarga kemudian diajak ke Banyumas, lokasi penemuan jenazah anak mereka pada 17 Desember. Keluarga kemudian bertemu tim identifikasi dan mendapati pakaian dan beberapa ciri fisik anaknya identik.
"Mencari dari tanggal 8 sampai 16 (Desember)," tutur Etes.
Etes berharap Kolonel Priyanto serta dua bawahannya, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Achmad Sholeh dihukum seadil-adilnya.
Pihak keluarga menyerahkan persoalan ini kepada proses hukum yang sedang berjalan.
"Biarpun kita pengin lebih (hukumannya), anak saya enggak bakal kembali lagi. Harapan keluarga minta seadil-adilnya saja," ujar Etes.
Sebelumnya,Kolonel Infanteri Priyanto didakwa dengan pasal berlapis karena telah membunuh dua remaja yang merupakan pasangan sejoli di Nagreg, Jawa Barat, Handi dan Salsabila.
Priyanto didakwa dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP.
Sebagai informasi, tiga prajurit TNI Priyanto, Andreas, dan Sholeh ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana. Mereka membuang Handi dan Salsa yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas ke sungai di Jawa Tengah.
(iam/pmg)