Rumah Rp15 Miliar Milik Tersangka Robot Trading Viral Blast Disita
Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita dua rumah milik tersangka kasus penipuan modus robot trading viral blast.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Wisnu Hermawan mengatakan aset yang disita di Surabaya berupa satu unit rumah mewah di Graha Family milik tersangka Minggus Umboh. Sementara satu unit rumah mewah di Green lake milik tersangka Zainal Hudha Purnama.
"Keduanya senilai Rp15 miliar," kata Whisnu kepada wartawan, Senin (21/3).
Ia mengatakan, pihaknya juga melakukan penggeledahan di Apartemen One Icon Residence Surabaya unit 5305-5306 milik tersangka Putra Wibowo yang merupakan pendiri viral blast, bersama para tersangka lainnya.
Selain itu, penggeledahan dilakukan di Kantor PT Trust Global di Royal Residence Surabaya.
"Dengan tujuan untuk menemukan dokumen terkait tindak pidana penipuan robot trading viral blast dan bukti-bukti harta kekayaan hasil kejahatan para tersangka," katanya.
Whisnu lebih lanjut menyampaikan, penggeledahan juga serentak pada 2 lokasi di Jakarta yaitu rumah di Grogol Petamburan, Jakarta Barat dan Kantor PT Trust Global di Rukan Garden Shopping Arcade, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Kondisi kantor disebut sudah kosong sejak Februari 2022.
Penyidik juga merencanakan akan memeriksa pihak klub sepakbola Madura United terkait peran salah satu tersangka, Zainal Hudha Purnama yang menjadi Manajer klub sepak bola tersebut serta dana sponsorship dari PT. Trust Global Karya (Viral Blast) ke Madura United.
Lihat Juga : |
"Bahwa tersangka Zainal Hudha Purnama juga melakukan Kerjasama sponsorship kepada beberapa klub sepakbola lainnya yang rencananya juga akan dilakukan pemeriksaan tentang aliran dana dari PT. Trust Global Karya (Viral Blast) karena patut diduga menerima harta kekayaan hasil kejahatan penipuan robot trading Viral Blast tersebut," katanya.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebelumnya membongkar jaringan penyedia investasi bodong melalui aplikasi robot trading bernama Viral Blast Global. Total ada empat tersangka yang ditangkap oleh penyidik dalam kasus ini.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan bahwa melibatkan ribuan memberi dengan nilai investasi mencapai Rp1,2 triliun.
(yoa/isn)