Pengacara Istri Juragan 99: Belum Terima Info Penyidikan Disetop
Pengacara dari Gilang Widya Pramana alias Juragan 99, Arman Anies mengatakan pihaknya belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kasus merek dagang yang dilaporkan istri Juragan 99, Sandi Purnamasari terhadap Putra Siregar.
"Mengenai laporan dari Mbak Sandi selaku pelapor yang laporkan Putra Siregar itu sampai saat ini kami belum dapat info apakah perkara dihentikan atau perkara itu masih berjalan. SP2HP belum kami terima sebagai pelapor," kata Arman kepada wartawan di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (22/3).
Ia menyatakan pihaknya pun belum mendapat kepastian hukum soal perkara itu.
"Jadi sampai saat ini belum ada kepastian hukum itu dihentikan atau tidak," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Gilang memastikan hingga saat ini, tidak ada laporan terhadap dirinya maupun istrinya di kepolisian.
"Jadi pihak kepolisian salah memberikan berita dan sudah diklarifikasi. Belum ada laporan untuk saya dan istri," katanya.
Polisi sebelumnya menyatakan bakal menghentikan penyidikan kasus merek dagang yang dilaporkan istri Juragan 99, Sandi Purnamasari terhadap Putra Siregar.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa perkara itu tidak cukup bukti setelah pengusutan dilakukan sejak laporan dibuat Agustus 2021.
"Rabu, 16 Maret 2022 dilakukan gelar perkara, didapat kesimpulan kasus tidak cukup bukti, penyidikan dihentikan," kata Gatot kepada wartawan, Selasa (22/3).
Adapun perseteruan yang berujung pelaporan terkait merek dagang itu berawal saat istri Juragan 99, Gilang Widya Pramana alias pemilik MS Glow melaporkan Putra Siregar atas penggunaan merek PS Glow.
Laporan itu dibuat pada 13 Agustus 2021 dan teregister dengan nomor: LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pun melakukan pengusutan dan pendalaman terhadap perkara tersebut. Hingga, kasus naik ke tahap penyidikan pada Rabu, 29 September 2021.
Selama penyidikan, ditemukan fakta putusan komisi banding merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Kemenkumham Desember tahun lalu yang menyatakan bahwa permohonan banding Putra Siregar diterima dan memerintahkan Dirjen KI Kemenkumham menerbitkan sertifikat merek PS Glow.
"Petikan keputusan komisi banding tersebut disampaikan kepada penyidik pada akhir Januari (2022), kemudian penyidik meminta pendapat ahli merek atas putusan dimaksud," jelasnya.
Dalam perkara itu, kubu Juragan 99 menilai terlapor melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 102, kejahatan terkait rahasia dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14, Penipuan/Perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUH.
Lihat Juga : |