Surabaya Diklaim Kota Besar Pertama Terapkan PPKM Level 1
Level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Surabaya, Jawa Timur kini memasuki Level 1. Kegiatan di tempat umum boleh dilakukan tanpa dibatasi jumlah pengunjung.
Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Surabaya, Ridwan Mubarun mengatakan wilayahnya merupakan kota besar satu-satunya yang telah masuk PPKM Level 1.
"Alhamdulillah Surabaya kini berstatus PPKM Level 1, berlaku mulai 22 Maret-4 April 2022. Satu-satunya kota besar di Indonesia yang masuk ke level 1," kata Ridwan, Selasa (22/3).
Daerah lain yang juga menerapkan PPKM Level 1 di Jawa-Bali antara lain, Kabupaten Pangandaran, Kota Mojokerto, Kabupaten Tuban, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Lamongan.
Dengan penerapan PPKM level 1 ini, menurut Ridwan, maka seluruh kegiatan bisa kembali dilakukan dengan kapasitas 100 persen.
"Mulai makan di restoran bisa 100 persen hingga pengaturan salat bisa rapat dan kapasitasnya bisa 100 persen," ucap dia.
Ridwan mengatakan, mal, pusat perbelanjaan dan perdagangan bisa beroperasi sampai pukul 22.00 WIB. Sementara untuk Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah, masih akan dibahas bersama para ahli.
"Kota Surabaya PTM saat ini masih 50 persen. Karena sekarang sudah level 1 maka nanti kami akan menggelar rapat dengan para ahli untuk meminta pendapat apakah bisa digelar 100 persen atau bagaimana," katanya.
Ridwan lalu menyampaikan terima kasih banyak kepada Wali Kota dan warga Kota Surabaya yang sudah bersama-sama berperan sehingga bisa masuk ke level 1.
Meskipun Surabaya level 1, Ridwan berharap warga tetap mematuhi protokol kesehatan sebagaimana anjuran Wali Kota Surabaya.
"Paling sederhana prokes itu adalah kita tetap menggunakan masker," kata dia.
Sementara itu berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 Surabaya, kumulatif pasien Covid-19 hingga Selasa (22/3) malam berjumlah 114.856 kasus.
Sebanyak 788 di antaranya merupakan kasus aktif, 111.217 kasus sembuh dan 2.851 kasus meninggal dunia.