Komisi I DPR RI menyetujui penjualan barang milik negara berupa kapal eks KRI Teluk Sampit 515 dengan syarat uang hasil penjualannya dipakai untuk sektor pertahanan.
"Setelah mendengar penjelasan Wakil Menteri Pertahanan, Wakil Menteri Keuangan, Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan Laut, dan pendapat fraksi-fraksi, Komisi I DPR RI memutuskan menyetujui usulan penjualan kapal eks KRI Teluk Sampit 515 pada Kementerian Pertahanan," kata Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari saat membacakan kesimpulan rapat kerja, Kamis (24/3).
Diketahui, rapat kerja itu digelar antara Komisi I DPR dengan Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa, serta Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembahasannya adalah tentang Surat Presiden Nomor: R-57/Pres/12/2021 tanggal 15 Desember 2021 terkait permohonan persetujuan penjualan barang milik negara di Kemhan berupa KRI Teluk Sampit-515.
Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing fraksi menyampaikan pendapatnya, kecuali Fraksi Partai NasDem dan Fraksi PPP yang tidak hadir.
Anggota Komisi I dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin mengatakan pihaknya setuju penjualan itu dengan syarat uangnya harus masuk ke kas negara dan dimanfaatkan untuk keperluan pertahanan Indonesia.
"Namun nilai dari aset tersebut perlu dihitung kembali, agar nilai lelang sesuai dengan aset yang dilelang," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan nilai perolehan dari penjualan KRI Teluk Sampit 515 mencapai Rp173 miliar.
Menurutnya, penjualan KRI ini terkait dengan aspek teknis bahwa kondisi material kapal rusak berat serta sistem pemesinan, kelistrikan, peralatan navigasi komunikasi, dan instrumen anjungan kapal tidak bisa digunakan lagi.
"Dari apek ekonomis, tidak ekonomis untuk diperbaiki. Apabila tidak segera dihapuskan, (maka) akan terjadi penurunan nilai barang dan mengurangi ketersediaan tempat sandar kapal di dermaga, terdapat potensi penerimaan negara apabila eks KRI dijual," ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono menyatakan proses penghapusan kapal melalui penjualan sudah sesuai prosedur.
Prosesnya dimulai dari TNI AL mengajukan kepada Panglima TNI. Setelahnya, Panglima mengajukan ke Kementerian Pertahanan. Kementerian Pertahanan lalu ke Kementerian Keuangan, lalu ke Presiden dan ke DPR.
"Tentunya kapal-kapal yang sudah kita evaluasi, sudah tua umurnya, sudah tidak bisa beroperasi lagi, ini kita ajukan untuk untuk dilakukan dispossed," kata Yudo, Rabu (23/3).
Persetujuan penjualan ini menyusul penjualan dua KRI sebelumnya. Pada rapat akhir Januari lalu, DPR juga menyetujui rencana penjualan KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513.
(yoa/antara/wis)