RK Dorong Percepatan Vaksinasi Booster Jadi Syarat untuk Mudik

CNN Indonesia
Senin, 28 Mar 2022 04:17 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Biro Pers/Muchlis)
Bandung, CNN Indonesia --

Satgas Covid-19 Jawa Barat akan meningkatkan pemberian vaksinasi penguat atau booster di berbagai daerah. Hal itu guna menindaklanjuti arahan pemerintah pusat terkait vaksin penguat menjadi syarat untuk mudik.

"Kita sedang meningkatkan vaksinasi, khususnya untuk booster karena salah satu arahan dari bapak presiden, yang mudik syaratnya harus sudah vaksin ketiga," kata Gubernur Jabar Ridwan Kamil di Theme Park Trans Studio Bandung, Sabtu (26/3) malam.

Emil, sapaan akrabnya juga mengimbau warganya untuk mengikuti aturan pemerintah pusat agar warga Jabar bisa mudik dengan lancar, dan kekebalan tubuh pun meningkat.

"Tentu kita mengikuti arahan pemerintah pusat. Mudah-mudahan masyarakat mengikuti arahan Bapak Presiden dan pemerintah pusat agar semua dilancarkan," ucap eks Wali Kota Bandung itu.

Pemberian vaksin penguat atau dosis tiga ini juga dilakukan oleh Pemprov Jabar melalui vaksinasi massal berkolaborasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, KPID Jabar, BPBD Jabar, dan HIPMI Jabar.

Kegiatan vaksinasi massal tersebut digelar di Kota Bandung dalam memeriahkan Hari Penyiaran Nasional ke-89. Vaksinasi yang direncanakan digelar selama dua hari, dari 26-27 Maret 2022, memiliki target 4.000 vaksin.

"Jadi, intinya mudik semua boleh, asal kita terlindungi melalui vaksin, khususnya vaksin ketiga," ucap Emil.

Seperti diketahui, pemerintah resmi memberikan lampu hijau mudik Lebaran Idulfitri 1443 Hijriah/2022 setelah dua tahun sebelumnya mudik dilarang lantaran kondisi Indonesia masih berada dalam pandemi virus corona (Covid-19).

Namun, pemerintah tetap mewajibkan sejumlah syarat yang harus dipatuhi masyarakat sebelum bisa bepergian mudik Lebaran. Salah satu syaratnya yakni mewajibkan para pemudik sudah merampungkan dua dosis vaksin Covid-19 dan booster.

Bagi warga pemudik yang sudah menerima vaksin virus corona booster, maka tidak perlu melampirkan hasil negatif pemeriksaan Covid-19 saat melakukan perjalanan mudik.

Sementara warga yang baru menerima vaksin dua dosis wajib melakukan pemeriksaan rapid test antigen, dan warga yang baru menerima vaksin Covid-19 satu dosis harus melampirkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR.

(hyg/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK