Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto buka suara soal Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang merekomendasikan pemberhentian dirinya dari keanggotaan IDI, dalam Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh baru-baru ini.
Terawan seperti disampaikan oleh Mantan Tenaga Ahli Terawan di Kementerian Kesehatan Andi, menyebut hingga saat ini masih menganggap dirinya merupakan bagian dari IDI.
"Sampai hari ini saya masih sangat bangga dan merasa terhormat berhimpun di sana (IDI). Teman sejawat itu seperti saudara kandung, jadi saya menyayangi semua saudara saya di sana (IDI)," kata Andi menirukan apa yang diucapkan Terawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terawan, lanjut Andi, juga telah meminta seluruh pihak tidak gaduh atas polemik ini. Terawan disebut tak ingin masalah yang menimpa dirinya mengganggu para rekan dokter hingga rumah sakit.
Terawan juga mengaku akan tetap menjalankan profesinya sebagai dokter lantaran ia telah disumpah untuk membaktikan hidupnya pada masyarakat dan dunia kesehatan. Sampai saat ini Terawan masih bekerja seperti biasa, menangani pasien di Rumah Sakit Dinas Kesehatan Tentara (RSDKT) Slamet Riyadi Solo, Jawa Tengah.
"Biarkanlah saudara-saudara saya yang memutuskan. Apakah saya masih boleh nginep di rumah atau diusir ke jalan," kata Andi, masih menirukan Terawan.
"Pak Terawan mengimbau, teman-teman sejawat dan yang lain agar bisa menahan diri untuk tidak menimbulkan kekisruhan publik, karena kita masih menghadapi pandemi Covid-19," imbuh Andi.
Sementara itu, IDI mengklaim total tiga kali mengundang Terawan untuk hadir dalam forum pembelaan terkait rekomendasi pemecatannya. Namun, yang bersangkutan selalu mangkir.
"Perlu diketahui oleh semua pihak, termasuk masyarakat bahwa tidak ada perbuatan kesewenang-wenangan oleh IDI dalam kasus ini. Semuanya sudah melalui proses panjang," ungkap Anggota IDI James Allan Rarung.
Ketua Umum PB IDI, kata James, memberikan kesempatan meskipun sebenarnya MKEK sempat tak menghendakinya. Pihaknya pun dua kali melayangkan undangan kepada Terawan pada awal Maret 2022. Sayangnya, kata dia, Terawan tidak menggunakan haknya untuk membela diri.
Pemecatan Terawan dari keanggotaan IDI belum menjadi keputusan definitif karena masih ada forum pembelaan. Pimpinan Komisi Etik, Disiplin dan Hukum Muktamar IDI XXXI Banda Aceh 2022 itu menuturkan pemberhentian tetap atau permanen sesuai Anggaran Rumah Tangga (ART) IDI Pasal 8 poin 3 adalah kewenangan Pengurus Besar (PB) IDI.
"Dr Terawan saat ini masih anggota IDI. Pemberhentian nanti sampai jangka waktu 28 hari kerja," kata dia.
Di sisi lain, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan pihaknya akan membantu mediasi antara pihak IDI dan Terawan atas sengkarut pemecatan ini. Budi mengaku tengah mengamati dinamika dan perdebatan antara IDI dan Terawan baru-baru ini.
"Kemenkes akan memulai dan membantu proses mediasi antara IDI dan anggota-anggotanya agar komunikasinya baik, sehingga situasi terbangun kondusif," kata Budi.
Ia turut memahami bahwa masing-masing organisasi memiliki aturannya tersendiri. Sama halnya dengan IDI yang diamanahkan oleh UU tentang Praktik Kedokteran untuk melakukan pengawasan terhadap para anggotanya.
Kendati demikian, Budi menilai Indonesia saat ini memerlukan seluruh daya dan pikiran untuk mencari solusi agar pandemi virus corona bisa teratasi.
(khr/wis)