Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) baru-baru ini merekomendasikan pemberhentian mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Rekomendasi itu dibacakan oleh Presidium Sidang IDI Ahmad Fajrial dalam Muktamar IDI ke-31 yang digelar di Banda Aceh pada Jumat Jumat (25/3) lalu.
Hal ini bukan kali pertama MKEK menjatuhkan sanksi pemecatan kepada dr Terawan. Pada 2018 lalu juga beredar surat keputusan pemecatan sementara karena Terawan dinilai menyalahi kode etik kedokteran melalui metode cuci otak yang dia lakukan.
Melansir dari laman resminya, MKEK merupakan badan otonom IDI yang dibentuk secara khusus di tingkat pusat, wilayah dan cabang untuk menjalankan tugas kemahkamahan profesi, pembinaan etika profesi dan atau tugas kelembagaan dan ad hoc lainnya dalam tingkatannya masing-masing.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun tugas MKEK melalui divisi kemahkamahan sesuai dengan yurisdiksi-nya bertugas memeriksa, menyidangkan, membuat putusan setiap konflik etikolegal yang berpotensi sengketa medik di antara perangkat dan jajaran IDI.
Selain itu juga menyelesaikan masalah dan setiap perselisihan antara dokter yang belum atau tidak ditangani oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia.
Berikut tugas dan wewenang MKEK sebagaimana tercantum di laman resminya:
1. Melaksanakan isi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta semua keputusan yang ditetapkan muktamar.
2. Melakukan tugas bimbingan, pengawasan dan penilaian dalam pelaksanaan etik kedokteran, termasuk perbuatan anggota yang melanggar kehormatan dan tradisi luhur kedokteran.
3. Memperjuangkan agar etik kedokteran dapat ditegakkan di Indonesia.
4. Memberikan usul dan saran diminta atau tidak diminta kepada pengurus besar, pengurus wilayah dan pengurus cabang, serta kepada Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia.
5. Membina hubungan baik dengan majelis atau instansi yang berhubungan dengan etik profesi, baik pemerintah maupun organisasi profesi lain.
6. Bertanggung jawab kepada muktamar, musyawarah wilayah dan musyawarah cabang.
(lna/isn)