Jumlah daerah yang berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dalam menekan penyebaran virus corona (Covid-19) di luar Jawa-Bali turun untuk periode 29 Maret sampai 11 April 2022.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal mengatakan daerah dengan PPKM level 3 turun lantaran kabupaten/kota berstatus level 1 dan 2 naik signifikan.
Pada PPKM kali ini, jumlah daerah pada level 1 naik menjadi 26 daerah. Begitu juga dengan jumlah daerah pada level 2, dari yang sebelumnya 168 daerah naik menjadi 250 kabupaten/kota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara signifikan, kenaikan jumlah daerah pada level 1 dan level 2 akan secara otomatis menurunkan jumlah daerah yang berada di level 3 dari yang sebelumnya 200 daerah menjadi 110 daerah, dan tidak adanya daerah yang berada di level 4," kata Safrizal dalam keterangan tertulis, Selasa (29/3).
Safrizal mengatakan peningkatan kapasitas vaksinasi di setiap daerah, telah terbukti mampu menekan laju transmisi penularan. Hal tersebut harus terus didorong dengan harapan semakin banyak daerah yang berada di level 1.
"Itu artinya bahwa kekebalan masyarakat akan semakin terbentuk dan masyarakat sudah bisa beraktivitas secara normal, meski tanpa mengurangi arti kewaspadaan untuk tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan," katanya.
Lebih lanjut, Safrizal mengatakan selain perubahan pada jumlah daerah berdasarkan hasil penilaian indikator, juga terdapat beberapa perubahan aturan pada PPKM kali ini, di antaranya pada kegiatan olahraga.
"Saat ini diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion dengan kapasitas maksimal penonton sesuai dengan kriteria level di setiap wilayah yaitu 50 persen untuk Level 3, 75 persen untuk Level 2, dan 100 persen untuk Level 1," katanya.
Pemerintah juga melonggarkan aturan kedatangan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Saat ini, PPLN boleh masuk lewat Bandara Soekarno Hatta, Bandara Juanda, Bandara Ngurah Rai, Bandara Hangnadim, Bandara Raja Haji Fisabilillah, dan Bandara Sam Ratulangi, dan Bandara Zainuddin Abdul Madjid.
"Senada dengan penambahan pintu masuk udara, terdapat juga penambahan pintu masuk laut melalui Tanjung Benoa di Bali dan Lagoi di Bintan. Khusus untuk Tanjung Benoa, Batam, Tanjung Pinang, dan Lagoi dapat masuk menggunakan kapal pesiar (cruise) atau kapal layar (yacht)," ujar Safrizal.