Rapat Paripurna DPR ke-18 Masa Sidang IV 2021-2022 yang digelar pada Selasa (29/3) mengesahkan Isma Yatun dan Haerul Saleh sebagai calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2022-2027.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani itu, Isma dan Haerul terpilih setelah menyingkirkan 11 nama lain dalam proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang dilakukan beberapa waktu sebelumnya di Komisi XI.
"Apakah laporan Komisi XI terhadap hasil uji kelayakan BPK periode 2022-2027 dapat disetujui?" tanya Puan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setuju," jawab serentak peserta sidang.
Rapat Paripurna pengesahan Isma dan Haerul didahului dengan pembacaan hasil uji kelayakan yang disampaikan Wakil Ketua Komisi XI Dolfie Ofp. Dari 13 kandidat calon anggota BPK, dia menyebut Isma dan Haerul terpilih berdasarkan suara terbanyak.
Keduanya mendapat suara terbanyak dari total 56 suara. Rinciannya, Isma mendapat 46 suara dan Haerul Saleh 37 suara.
"Berdasarkan hasil perhitungan suara terhadap 13 calon, Komisi XI menyepakati dua calon anggota BPK terpilih dengan perolehan suara terbanyak, yaitu Isma Yatun sebanyak 46 dari 56 suara. Dan Haerul Saleh 37 suara dari 56 suara," kata Dolfie.
Politikus PDIP itu mengatakan, serangkaian proses pemilihan calon anggota BPK baru oleh Komisi XI telah dimulai dari proses pendaftaran sejak 29 November sampai 8 Desember 2021. Dalam waktu 10 hari masa pendaftaran itu, 16 orang terdaftar sebagai peserta.
Hingga awal Maret 2022 setelah melalui sejumlah proses seleksi dan pemberkasan, tiga peserta di antaranya mengundurkan diri. Proses pemilihan berdasarkan suara terbanyak digelar 18 Maret.
"Tiga orang calon mengundurkan diri. Proses pemilihan calon dilakukan pada 18 Maret 2022 berdasarkan suara terbanyak dan dilakukan secara tertutup," kata Dolfie.
(mts/arh)