Belasan Korban Robot Trading DNA Pro Lapor Polisi, Kerugian Rp7 Miliar

CNN Indonesia
Selasa, 29 Mar 2022 19:45 WIB
Ilustrasi. Gedung Polda Metro Jaya. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Belasan korban melaporkan robot trading DNA Pro terkait dugaan penipuan ke Polda Metro Jaya, Selasa (29/3). Ditaksir kerugian yang diderita para korban mencapai Rp7 miliar.

Laporan itu dilayangkan oleh seseorang berinisial RD yang mewakili para korban bersama pengacaranya, Charlie Wijjaya.

"Mendampingi kurang lebih 15 orang yang memberikan kuasa. (Kerugian korban) sebesar Rp7 miliar," kata Charlie di Polda Metro Jaya, Selasa (29/3).

Disampaikan Charlie, dalam kasus ini perusahaan menawarkan para korbannya untuk berinvestasi. Mereka mengiming-imingi korban bahwa dana itu nantinya dapat ditarik dalam jumlah besar.

"Dan uniknya di DNA Pro di dalam aplikasinya masih utuh, namun tidak dapat di-withdraw dan tidak bisa ditransfer ke rekening masing-masing," tuturnya.

Charlie menyebut para korban pernah mencoba melakukan komunikasi dengan para petinggi DNA Pro. Namun tak mendapat respon hingga akhirnya laporan dilayangkan.

"Ada yang berada di luar negeri seperti itu dan pentolannya berinisial DZ dan DA. Ada dua, cuma di struktur ya banyak dan tidak dituliskan," ujarnya.

Charlie mengatakan pihak terlapor merupakan manajemen dari DNA Pro. Namun dia menyebut sosok terlapor itu masih dalam penyelidikan kepolisian.

"Terlapornya dalam penyelidikan. Dalam sistem manajemen DNA Pro ini banyak sehingga saat ini kepolisian akan melakukan penyelidikan siapa saja untuk terlapornya," jelas Charlie.

Dalam kesempatan sama, korban sekaligus pelapor, RD mengaku telah bergabung dengan DNA Pro mengaku sejak 1 Oktober 2021. Ia tahu soal investasi dari media sosial.

Menurut RD, dirinya yakin untuk memberikan sejumlah dana lantaran perusahaan itu memiliki legalitas. Bahkan, memiliki akta dari Kemenkumham.

"Kami yakin dan juga banyak member-member yang memposting dengan profit konsisten, misal sehari itu ada yang Rp124 juta, dari itu juga bisa membeli barang-barang mewah," ucap RD.

Kata RD, selama berinvestasi, dirinya sudah beberapa kali menarik keuntungan. Namun, belakangan, penarikan tak lagi bisa dilakukan.

"Iya sudah tidak bisa narik lagi. Dari Rp930 juta deposit, saya narik sudah Rp290an juta, masih selisih Rp700an juta sudah enggak bisa sama sekali narik," tuturnya.

Laporan ini diterima polisi dengan nomor LP/B/1603/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 29 Maret 2022. Pihak terlapor dalam kasus ini masih dalam lidik.

Adapun pasal dalam laporan ini yakni Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45 a ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

(dis/ugo)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK