DKI Beri Sanksi Bangun Tanggul 60 Hari, PT KCN Nego Batas Waktu

CNN Indonesia
Kamis, 31 Mar 2022 20:39 WIB
Salah satu yang menurut Widodo perlu butuh waktu lebih lama adalah pembangunan tanggul setinggi 4 meter pada area stockpile.
Ilustrasi. PT KCN diberi sanksi oleh Pemprov DKI buntut polusi batu bara di Marunda. (CNN Indonesia/Yogi Anugrah)
Jakarta, CNN Indonesia --

PT Karya Citra Nusantara (KCN) memastikan bakal menjalankan sanksi administratif yang dijatuhkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait dugaan pencemaran batu bara di wilayah Marunda, Jakarta Utara. Kendati begitu KCN meminta waktu lebih untuk menjalankan sanksi-sanksi tersebut.

Direktur Utama PT KCN, Widodo Setiadi, mengatakan, pihaknya saat ini sudah menjalankan beberapa sanksi yang dijatuhkan Pemprov DKI. Di antaranya, penutupan terpal pada area penimbunan batu bara (stockpile), pemilahan sampah, hingga pembuatan drainase.

"Ada beberapa dari sanksi itu kami sudah bersurat, ada yang menurut kami waktunya terlalu pendek," ujar Widodo saat konferensi pers di kawasan PT KCN, Marunda, Jakarta Utara, Kamis (31/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu yang menurut Widodo perlu butuh waktu lebih lama adalah pembangunan tanggul setinggi 4 meter pada area stockpile. Pemprov DKI sebelumnya mewajibkan PT KCN membangun tanggul tersebut untuk mencegah terbawanya debu batu bara pada saat penyimpanan, paling lambat 60 hari kalender.

Menurut Widodo, pembangunan itu butuh waktu. Pasalnya, pihaknya tidak bisa sembarangan membangun konstruksi tanggul.

"Bayangin, kalau kita bangun tembok 4 meter sepanjang 600 meter, itu kalau konstruksinya salah, ambruk juga. Karena ini semua ada mobilitas bongkar muat dan batu bara ini cukup besar, ini yang juga kita komunikasikan dengan Pemprov," ujarnya.

Di sisi lain, menurut dia, pembangunan tanggul itu tak bisa hanya dilakukan oleh PT KCN. Menurutnya, apabila pelabuhan lain di kawasan Marunda tidak menerapkan hal serupa, maka hal itu percuma.

"Karena yang saya bilang, kalau hanya KCN, itu dampaknya tidak akan berjalan baik. Tetapi kami siap kalau surat kami diterima bahwa mungkin semua daerah yang itu bisa masuk sini itu menurut kami itu lebih tepat sasaran," ujar Widodo.

"Dibanding bangun parsial, karena areal seperti ini besar termasuk areal Marunda maupun yang di Bekasi sangat sulit kalau tidak dilakukan secara komprehensif," imbuhnya menambahkan.

Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara sebelumnya menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada PT Karya Citra Nusantara (KCN) yang berada di Kawasan Marunda, buntut persoalan pencemaran batu bara.

Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT KCN.

(dmi/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER