Majelis Hakim Pengadilan Niaga mengesahkan perjanjian perdamaian antara debitur PT Karya Citra Nusantara (KCN) dengan kreditur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/7). Dengan demikian, penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) KCN dinyatakan selesai secara hukum dan mengikat para pihak.
Sidang diketuai oleh Hakim Robert, Hakim Anggota Desbenneri Sinaga, dan Hakim Anggota Dulhusin. Saat itu, Hakim Robert membacakan pertimbangan majelis terkait perjanjian perdamaian yang telah disepakati oleh debitur KCN dengan para kreditur, sesuai syarat dan ketentuan.
Disebutkan, tidak ada alasan majelis hakim untuk mengesahkan perjanjian perdamaian itu. Menurut Robert, dengan menimbang mengacu ketentuan Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan PKPU bahwa hasil pemungutan suara proposal rencana perdamaian debitur PT KCN dan kreditur yang hadir menyetujui proposal perdamaian 88,43 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:KCN Beri Beasiswa untuk 50 Taruna STIP |
Tenyata, tidak ditemukan alasan guna menolak untuk mengesahkan perdamaian sebagaimana diisyaratkan dalam Pasal 285 ayat (2) UU 37/2004.
"Karena berdasarkan fakta tersebut, majelis hakim berpendapat forum dalam pengambilan suara untuk persetujuan perdamaian telah mengikat para pihak dan sah menurut hukum," kata Robert.
"Oleh karenanya, pengadilan wajib mengesahkan perdamaian tersebut. Dengan adanya putusan pengesahan perjanjian perdamaian, maka secara hukum PKPU berakhir. Menghukum debitur dan kreditur untuk menaati isi perdamaian tersebut," ujarnya.
Kuasa Hukum PT KCN Agus Trianto menyatakan, secara hukum PKPU yang diajukan kreditur dinyatakan berakhir dan selesai, meski pihak pemohon akan mengajukan upaya hukum kasasi.
"Secara hukum PKPU ini sudah dinyatakan berakhir, dan semua apa yang telah terjadi selama proses PKPU ini dinyatakan sudah selesai. Jadi tidak ada lagi yang namanya PKPU sekarang. PKPU ini sudah berakhir dan perusahaan bisa berjalan seperti normal," kata Agus.
Agus memaparkan, pihaknya akan menghadapi proses kasasi yang diajukan oleh pemohon. Menurutnya, kasasi tersebut sebagai upaya hukum dari pihak pemohon yang berkeberatan adalah hak hukum. Ia menekankan, pembayaran kepada kreditur akan tetap dilaksanakan.
Direktur Utama PT KCN Widodo Setiadi menyampaikan apresiasi atas keputusan majelis hukum yang menyetujui homologasi atau perjanjian perdamaian sehingga PKPU tetap berakhir. Namun, ia mengaku heran mengetahui upaya kasasi dari pemohon atas keputusan tersebut.
"Menurut kami, PKPU ini tidak layak untuk dilakukan oleh pemohon. Karena kalau kita lihat dari awal kan tujuannya menagih success fee, dan pada saat kami sudah mau membayar pun kan ternyata tidak diterima. Ini sebetulnya ada kejanggalan yang motivasinya sangat jelas, kuasa hukum langsung mengajukan kasasi," kata Widodo.
Ia menambahkan, meski secara langsung upaya kasasi itu tidak mengganggu proses operasional KCN, namun dampaknya terasa secara psikologis. Ia berpendapat seharusnya semua pihak tidak lagi memperpanjang masalah karena debitur sudah beritikad baik.
"Karena ini hanya akan mengganggu iklim usaha, khususnya kami sebagai investor swasta yang bergerak di bidang kepelabuhan, di mana ini proyek strategis nasional dan merupakan non-APBN/APBD," kata Widodo.
Lebih lanjut Widodo menyinggung soal pemerintahan Presiden Joko Widodo yang ingin menarik swasta agar berperan aktif membantu APBN di tengah pandemi Covid-19. Dengan adanya hal-hal seperti ini, kata Widodo, mungkin akan menjadi catatan bagi para investor lain.
"Ini sebenarnya ada apa? Proses di sini itu yang paling mengkhawatirkan. Tapi kondisi perusahaan akan normal kembali. Jadi kami tidak di bawah pengawasan pengadilan negeri di mana biasanya kita meminta persetujuan transaksi kepada pengurus," ujarnya.
(rea)