Angie lantas memprakarsai pertemuan untuk memperkenalkan Rosa dengan Sekretaris Ditjen Dikti Kemendiknas, Harris Iskandar. Pada 17 Maret 2010, mereka bersama juga Nazaruddin bertemu di Restoran Foodism di Plaza FX Senayan.
Tindak lanjut dari perkenalan tersebut selanjutnya Rosa dapat menghubungi langsung Harris Iskandar.
Sementara untuk penggiringan anggaran, Angie ikut mengajukan usulan program kegiatan untuk sejumlah perguruan tinggi yang awalnya tidak diusulkan oleh Ditjen Dikti Kemendiknas tetapi kemudian diusulkan sebagai usulan aspirasi Komisi X DPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Angie beberapa kali juga memanggil Harris Iskandar dan Dadang Sudiyarto (Kabag Perencanaan dan Penganggaran Ditjen Dikti Kemendiknas) ke Kantor DPR untuk membahas alokasi anggaran.
Angie meminta kedua orang tersebut memprioritaskan pemberian alokasi anggaran terhadap beberapa perguruan tinggi yang diusulkannya.
Angie beberapa kali berkomunikasi melalui telepon atau pesan BBM dengan Rosa dalam rangka membicarakan tindak lanjut dan perkembangan upaya penggiringan anggaran. Termasuk mengenai penyerahan uang fee.
Permai Group menyerahkan fee sebesar 5 persen secara bertahap. Penyerahan uang dilakukan dalam kurun waktu 12 Maret 2010 hingga 22 November 2010. Jumlah uang yang diterima Angie dari Permai Group sebesar Rp12,58 miliar dan US$2,35 juta.
Pada 10 Januari 2013, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis berupa hukuman 4 tahun 6 bulan penjara terhadap Angie. Ia juga dihukum denda Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Putusan itu tidak mengharuskan Angie membayar kerugian negara sesuai dengan nilai uang yang dikorupsinya sebagaimana yang dituntut oleh jaksa KPK.
Majelis hakim dan jaksa KPK berbeda pendapat terkait jumlah uang suap yang diterima Angie. Menurut majelis hakim, Angie terbukti menerima uang Rp2,5 miliar dan US$1,2 juta atau sekitar Rp14,5 miliar.
Sementara jaksa menilai Angie menerima uang senilai total Rp12,58 miliar dan US$2,35 juta.
Namun, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Angie menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Angie juga dikenakan pidana uang pengganti sebesar Rp12,58 miliar dan US$2,35 juta.
Putusan itu dijatuhkan oleh majelis kasasi yang dipimpin oleh Ketua Kamar Pidana MA, Artidjo Alkostar dengan hakim anggota MS Lumme dan Mohammad Askin pada 20 November 2013.
Sebelumnya, baik pengadilan tingkat pertama maupun tingkat banding tidak menjatuhkan pidana uang pengganti.
Pada akhir 2015, MA mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) sehingga vonis Angie dikurangi menjadi pidana penjara 10 tahun ditambah denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.