Jejak Kasus Korupsi Eks Politikus Demokrat Angelina Sondakh
Angelina Patricia Pingkan Sondakh kembali tampil ke hadapan publik setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Jakarta untuk menjalani program Cuti Menjelang Bebas (CMB) pada 3 Maret 2022 lalu.
Eks politikus Partai Demokrat itu total menjalani masa pidana selama 10 tahun penjara. Dilansir dari kanal Youtube Kompas TV, Angelina membahas kasus korupsi wisma atlet yang menyeretnya ke jeruji besi.
Dengan air mata yang membasahi pipi, Angie, sapaan akrabnya, mengungkapkan alasannya tidak membongkar dalang kasus korupsi tersebut. Ia mengkhawatirkan keselamatan sang anak, Keanu Massaid.
"Saya takut, saya masih berpikir Keanu harus selamat. Harus selamat. Dan kalau saya mau dibilang penakut, saya terima, karena saya lebih ingin melihat Keanu tumbuh besar, normal, tanpa ketakutan juga di Keanu," ujar Angie saat berbincang dengan Rosiana Silalahi, seperti dikutip dari Youtube Kompas TV, Senin (4/4).
Selama 3 bulan ke depan terhitung mulai 3 Maret 2022, Angie menjalani program Cuti Menjelang Bebas (CMB) sebagai klien Pemasyarakatan dengan bimbingan lanjutan Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan. Setelah itu, ia akan bebas murni.
Bagaimana perjalanan kasus korupsi Wisma Atlet yang membuat Angie dipenjara selama 10 tahun?
Mengutip salinan putusan nomor: 107/PK/PID.SUS/2015, pada kurun waktu Maret 2010-November 2010, Angie selaku anggota DPR masa jabatan periode 2009-2014 disebut menerima suap Rp12,58 miliar dan US$2,35 juta dari Permai Group yang sebelumnya telah dijanjikan melalui Mindo Rosalina Manulang.
Suap diberikan dengan maksud agar Angie yang saat itu merupakan Anggota Badan Anggaran dan Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) Anggaran dari Komisi X mengupayakan supaya anggaran yang dialokasikan untuk proyek-proyek pada program pendidikan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan program pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dapat disesuaikan dengan permintaan Permai Group.
Setelah diangkat menjadi Anggota Badan Anggaran DPR, Angie diketahui diajak oleh Muhammad Nazaruddin (mantan Bendahara Umum Partai Demokrat sekaligus kolega di DPR) bertemu dengan Mindo Rosalina Manulang serta beberapa pihak lain dari Permai Group.
Dari situ, Angie bertukar kontak telepon dengan Rosa.
Pada awal tahun 2010, Rosa menemui Angie di Apartemen Bellezza dan menanyakan kesediaan Angie untuk menggiring anggaran di Kemendiknas dan Kemenpora, yakni mengusahakan agar program kegiatan berupa proyek pembangunan/pengadaan dan nilai anggarannya dapat sesuai dengan permintaan Permai Group.
Angie menyanggupi dan meminta agar proyek pada kegiatan yang akan diusulkan Permai Group dibuatkan daftar. Kemudian, Angie menambahkan, khusus untuk proyek pada program pendidikan tinggi di Kemendiknas harus dilengkapi proposal usulan kegiatan dari universitas-universitas ke Biro Perencanaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kemendiknas.
Mendapat jawaban itu, beberapa hari kemudian Rosa melaporkan hal itu dalam rapat Permai Group yang dihadiri Nazaruddin selaku pemilik (owner) Permai Group.
Nazaruddin lantas memerintahkan Rosa untuk mengecek ke Biro Perencanaan Ditjen Dikti Kemendiknas terhadap usulan dari berbagai universitas negeri untuk proyek yang akan dianggarkan Kemendiknas pada APBN-P 2010 maupun APBN 2011.
Selain itu, Nazaruddin juga memerintahkan Rosa untuk menemui beberapa rektor universitas negeri terkait pengajuan proposal usulan universitas ke Ditjen Dikti Kemendiknas.
Sedangkan terhadap proyek yang akan dianggarkan di Kemenpora, Nazaruddin memperkenalkan Rosa dengan Sekretaris Menpora, Wafid Muharam, sekitar bulan Maret 2010 di Restoran Arcadia Senayan Jakarta.
Hal itu agar Rosa dapat berhubungan langsung dengan pihak Kemenpora terkait pengajuan usulan proyek pembangunan Wisma Atlet yang akan dianggarkan pada APBN-P 2010.
Pada awal Maret 2010, Angie dan Rosa kembali bertemu di kantor Angie di Ruang 2301 Gedung Nusantara I DPR. Rosa menyampaikan kesiapannya, namun Angie berujar akan mempelajari terlebih dahulu dan akan dikomunikasikan lagi.
Pertengahan Maret 2010, Angie mengadakan pertemuan dengan Rosa di Plaza FX Senayan. Saat itu Angie menyanggupi penggiringan anggaran yang diinginkan Permai Group dengan meminta fee sebesar 7 persen dari nilai proyek.
Fee tersebut sudah harus diberikan kepada Angie sebesar 50 persen pada saat pembahasan dilakukan dan 50 persen sisanya setelah DIPA turun dan disetujui.
Rosa lantas melapor ke Nazaruddin, di mana Nazaruddin meminta agar ada negosiasi terhadap fee yakni 5 persen dan diberikan saat DIPA disetujui. Atas hal itu, Angie menyetujui fee 5 persen tetapi diberikan pada saat pembahasan anggaran. Pihak Permai Group tidak keberatan.
Lihat Juga : |