Ridwan Kamil Nilai Vonis Mati Herry Wirawan Penuhi Rasa Keadilan
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menanggapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang memberi vonis hukuman mati terhadap terpidana pemerkosa belasan santriwati di Bandung, Herry Wirawan.
Seperti diketahui, vonis PT Bandung itu membatalkan vonis peradilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Bandung yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Herry.
"Putusan Pengadilan Tinggi yang menjatuhkan hukuman mati terhadap Herry Wirawan tentu berdasarkan pertimbangan hukum yang tepat dan adil, sehingga memenuhi rasa keadilan masyarakat," kata Ridwan Kamil dalam keterangan tertulis, Selasa (5/4).
Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil juga menegaskan Pemprov Jabar tetap memberikan perhatian bagi kepentingan para korban.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jabar I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka mengatakan, pihaknya dalam kasus ini antara lain fokus pada pemulihan psikologi korban dari trauma sangat berat, maupun pendidikan korban.
"Upaya ini kami lakukan bekerja sama dengan pemerintah pusat dan Pemerintah Kota Bandung," ujarnya.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung memerintahkan agar sembilan anak dari korban pemerkosaan Herry Wirawan dirawat oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Evaluasi perawatan akan dilakukan secara berkala.
Hakim PT Bandung, Herri Swantoro mengatakan, anak-anak dari korban dapat kembali diasuh oleh orang tuanya jika mereka sudah siap secara mental dan kejiwaan berdasarkan evaluasi.
(hyg/isn)