Daftar Pejabat Suntik Vaksin Nusantara Terawan: Ada Luhut dan Prabowo
Sejumlah elite pejabat di Indonesia mengumumkan mereka telah menerima suntikan vaksin virus corona (Covid-19) dosis primer maupun dosis lanjutan alias booster menggunakan vaksin yang diprakarsai mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, vaksin Nusantara.
Mayoritas mereka menyatakan dukungan kepada Terawan atas vaksin yang diklaim buatan anak bangsa itu.
Berikut daftar nama pejabat negara yang mendapat suntikan Vaksin Nusantara dari Terawan:
- Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan
- Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie
- Menteri Pertahanan Prabowo Subianto
- mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari
- mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo
- Pasangan selebritas Anang-Ashanty
- Wakil Ketua MPR dari Fraksi PDIP Ahmad Basarah
- Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad
- Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh
- Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Melki Laka Lena
- Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay
- Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB Arzeti Bilbina
- Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Sri Meliyana
- Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PPP Anas Thahir
- Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Golkar Saniatul Lativa
- Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Robert Joppy Kardinal
- Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Firman Subagyo
- Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP Adian Napitupulu
Lihat Juga : |
Perdebatan dan polemik mewarnai Indonesia dalam beberapa bulan saat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak kunjung memberikan izin uji klinik fase III kepada tim Terawan. BPOM kemudian mendapatkan banyak serangan saat menghadiri pertemuan dan rapat dengan anggota DPR.
Kepala BPOM Penny K Lukito kala itu menjelaskan apabila tim peneliti vaksin Nusantara masih berniat mengajukan uji klinis, maka harus melalui Balai Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan (Balitbangkes).
Penny sekaligus menegaskan bahwa saat ini seluruh pengawasan terkait penelitian dan pengadaan vaksin Nusantara wewenang sepenuhnya berada di Kemenkes. Dengan begitu, pihaknya tak lagi perlu menjadi badan regulator vaksin Nusantara.
Lihat Juga : |
Dalam MoU itu menurutnya juga sudah mempertegas posisi BPOM saat ini hanya sebagai pihak yang memberikan pengarahan perihal proses penelitian yang sesuai dengan kaidah saintifik.
Sementara Terawan kala itu mengaku tak ingin lisensi hasil uji klinis vaksin Nusantara nanti berpotensi dilirik luar negeri. Apalagi menurutnya hasil uji klinik fase I oleh tim peneliti Universitas Diponegoro dan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr. Kariadi Semarang menunjukkan bahwa imunitas vaksin Nusantara masih awet pada bulan ketiga pasca penyuntikan.
Pun menurutnya berdasarkan hasil penelitian uji klinis fase II di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto juga tidak menunjukkan efek samping yang serius pada seluruh subjek hingga pekan keempat. Namun demikian, babak akhir nasib vaksin Nusantara telah disepakati sesuai MoU.
Vaksin buatan Terawan itu kini hanya digunakan sebagai vaksin berbasis pelayanan di sejumlah rumah sakit seperti di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta, sehingga tidak bisa digunakan secara massal.
Nasib vaksin Nusantara itu ditetapkan melalui nota kesepahaman alias MoU antara BPOM, Kementerian Kesehatan, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) pada 19 April 2021.
Baru-baru ini, Terawan kembali tersandung soal rekomendasi oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) atas pemecatan dirinya dari keanggotaan IDI saat acara sidang khusus Muktamar IDI Ke-31 yang digelar di Aceh 25 Maret lalu. Namun MKEK memastikan rekomendasi itu buntut dari polemik panjang menahun sehingga merupakan proses panjang.
Berdasarkan surat MKEK Pusat yang ditujukan kepada Ketua Umum PB IDI tanggal 8 Februari 2022, setidaknya ada lima alasan yang mendasari pemecatan Terawan. Poin kedua menyebutkan Terawan dinilai telah melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin Nusantara sebelum penelitian mengenai vaksin itu selesai.
Namun demikian, Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Adib Khumaidi menyatakan rekomendasi pemberhentian Terawan dari keanggotaan IDI tidak terkait langsung dengan vaksin Nusantara, melainkan kepada pelanggaran etik yang diduga dilakukan Terawan sejak 2013 silam.
"Hal yang terkait dengan kasus beliau ini, pak Terawan Agus Putranto ini, tidak ada kaitannya dengan vaksin Nusantara. Jadi kalau tadi disampaikan ini ada konspirasi saya berani menjamin, kami dari IDI tidak terlibat dalam proses yang berkaitan dengan vaksin," ujar Adib baru-baru ini.
(gil/khr/gil)