Kejagung Akan Periksa Jaksa KPK yang Selingkuh dengan Rekan Kerja

CNN Indonesia
Rabu, 06 Apr 2022 18:25 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bakal memeriksa jaksa yang bertugas di KPK dan ketahuan dan terbukti berselingkuh.
Ilustrasi. Kejagung akan periksa jaksa KPK yang ketahuan selingkuh dengan rekan kerja (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bakal memeriksa jaksa yang bertugas di KPK dan ketahuan dan terbukti berselingkuh. Upaya itu dilakukan apabila Jaksa tersebut dikembalikan ke instansi asalnya.

"Bila putusan Dewan Pengawas atau Inspektorat hanya mengembalikan yang bersangkutan, maka Kejaksaan wajib melakukan pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (6/4).

Menurutnya, Kejagung masih akan meneliti lebih lanjut hasil keputusan yang dibuat oleh Dewas KPK terhadap pegawai itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagai instansi Induk, maka Kejaksaan RI akan melakukan penelitian terlebih dahulu atas putusan Dewan Pengawas/Inspektorat yang dijatuhkan," jelasnya.

Namun, dia menegaskan bahwa pegawai Kejaksaan yang ditempatkan di instansi luar seperti BUMN, Kementerian, hingga lembaga penegak hukum seperti KPK merupakan tanggung jawab pembinaan lembaga dituju.

Ketut menyinggung pengawasan terhadap petugas itu pun merupakan bagian dari lembaga tempat jaksa ditempatkan.

Sebelumnya, dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial SK dan DW dijatuhi hukuman etik oleh Dewan Pengawas. Keduanya dinilai telah terbukti berselingkuh.

Dari salinan putusan yang diterima CNNIndonesia.com, diketahui DW merupakan jaksa penuntut umum, sedangkan SK staf bagian admin. Anggota Dewas, Syamsudin Haris membenarkan salinan putusan tersebut.

Pengusutan pelanggaran etik ini bermula dari laporan saksi yang merupakan suami sah SK. Dia melaporkan bahwa keduanya melakukan pelanggaran perselingkuhan atau perzinahan yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan kewajiban nilai dasar integritas insan KPK.

(mjo/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER