Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diketahui memiliki saham di PT Karya Citra Nusantara (KCN) yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup terkait pencemaran di Marunda, Jakarta Utara.
Hal itu disampaikan langsung oleh anggota tim penanganan lingkungan, Erick saat audiensi dengan fraksi PDIP di DPRD DKI Jakarta, Rabu (6/4).
Erick menjelaskan pemegang saham di PT KCN di antaranya adalah PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), termasuk dengan kepemilikan saham bersama PT Karya Teknik Utama (KTU). KBN adalah BUMN yang di dalamnya ada saham milik Pemprov DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merujuk situs kbn.co.id, Pemprov DKI Jakarta memiliki kepemilikan saham 26,85 persen di KBN dan 73,15 persen milik Pemerintah RI.
"Kalau dilihat siapa pemegang saham KCN ini adalah sebetulnya ada dua ya, swasta dan pemerintah. Di mana pemerintah ini diwakili oleh KBN. Seperti diketahui saham KBN ini dimiliki oleh Kementerian BUMN dan Pemprov DKI," kata Erick.
Erick mengatakan PT KCN butuh waktu untuk menjalankan sanksi yang diberikan Pemprov DKI Jakarta. "Atas 32 sanksi yang kami terima, kami memang melakukan proses cukup banyak. Memang sebagian kami butuh waktu karena hal-hal yang bersifat konstruksi," kata Erick.
Sebelumnya, Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Karya Citra Nusantara (KCN) yang berlokasi di Kawasan Marunda, buntut persoalan pencemaran batu bara.
PT KCN diperintahkan untuk melakukan perbaikan pengelolaan lingkungan hidup sebanyak 32 item.
Sejumlah kewajiban yang harus dilakukan PT KCN di antaranya, membuat tanggul setinggi 4 meter pada area stockpile atau penimbunan batu bara untuk mencegah terbawanya debu batu bara pada saat penyimpanan, paling lambat 60 hari kalender.
PT KCN juga harus memfungsikan area pier 1 Kade selatan untuk bongkar muat bahan jadi yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran selain kegiatan bongkar muat batu bara, paling lambat 14 hari kalender.
Perusahaan itu juga diharuskan menutup dengan terpal pada area penimbunan batu bara (stockpile) paling lambat 14 hari kalender.
Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT. KCN.