Warga Marunda: Jangan Kirim Racun Batu Bara

CNN Indonesia
Kamis, 07 Apr 2022 04:46 WIB
Ilustrasi. Warga marunda meminta PT KCN tak kirimkan polusi batu bara ke permukimannya (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua RW 10 Marunda, Jakarta Utara, Dompas, mengatakan warganya tidak membutuhkan program Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Karya Citra Nusantara (KCN). Ia menyebut warga hanya ingin permukiman mereka tidak terdampak debu batu bara.

Hal itu disampaikan Dompas saat audiensi antara warga, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, PT KCN dan Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Rabu (6/4).

Dalam rapat, awalnya Wakil Kepala DLH DKI Jakarta, Syaripudin menyinggung soal warga yang meminta kompensasi akibat terdampak debu batu bara. Namun ia mengatakan, hal itu bukan di ranah dinas.

"Jadi ketika warga meminta, mohon maaf, bukan semacam kompensasi ya tetapi semacam kepedulian atau corporate sosial responsibility nya kita katakan, itu tidak pada ranahnya di dinas lingkungan hidup tetapi kepada Pak Camat dan Pak Lurah sehingga nanti salurannya saya pikir sudah kita sampaikan," kata Syaripudin.

Di sisi lain, ia mengatakan pihak PT KCN pun menerima sanksi administratif yang dijatuhkan pihaknya.

"Sejak sanksi administratif diberikan ke PT KCN, prinsipnya PT KCN menerima sanksi yang diberikan," katanya.

Dalam rapat yang sama, Dompas lalu menepis pernyataan Syaripudin. Ia menyebut warga tak pernah meminta kompensasi ke pihak PT KCN.

"Saya ketua RW nya. Tadi Pak Wakadis bilang ada permintaan CSR, gak ada itu CSR," katanya.

Ia juga mengatakan, warganya tak membutuhkan program CSR dari PT KCN, yang penting, kata dia, tidak ada lagi debu batu bara yang terbang ke pemukiman.

"Sampai hari ini kami tidak butuh CSR dari KCN. Warga kami masih bisa makan. Kami butuh hanya debunya tidak boleh ada di tempat kami. Kita gak butuh. Warga saya sesusahnya masih bisa makan, yang penting jangan kirim racun," katanya.

Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara sebelumnya menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada PT Karya Citra Nusantara (KCN) yang berada di Kawasan Marunda, buntut persoalan pencemaran batu bara.

Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT. KCN.

Berdasar hasil pengawasan penaatan lingkungan hidup oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) Dinas Lingkungan Hidup Daerah DKI Jakarta, PT KCN terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Achmad Hariadi mengatakan PT KCN diperintahkan untuk melakukan perbaikan pengelolaan lingkungan hidup sebanyak 32 item.

Sejumlah kewajiban yang harus dilakukan PT KCN di antaranya, membuat tanggul setinggi 4 meter pada area stockpile atau penimbunan batu bara untuk mencegah terbawanya debu batu bara pada saat penyimpanan, paling lambat 60 hari kalender.

PT KCN juga harus memfungsikan area pier 1 Kade selatan untuk bongkar muat bahan jadi yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran selain kegiatan bongkar muat batu bara, paling lambat 14 hari kalender.

Perusahaan itu juga diharuskan menutup dengan terpal pada area penimbunan batu bara (stockpile) paling lambat 14 hari kalender.

(yoa/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK