Irjen Napoleon soal Kace Divonis 10 Tahun Bui: Bicara Agama Hati-hati

CNN Indonesia
Jumat, 08 Apr 2022 05:45 WIB
Irjen Pol Napoleon Bonaparte merespons kasus Muhamad Kace yang divonis 10 tahun penjara terkait kasus penistaan agama.
Irjen Pol Napoleon Bonaparte. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jenderal polisi bintang dua, Irjen Pol Napoleon Bonaparte mengaku prihatin mendengar kabar Muhamad Kace divonis 10 tahun penjara terkait kasus penistaan agama.

"Saya prihatin dengan apa yang menimpa dia," kata Napoleon saat ditemui awak media setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (7/4).

Menurutnya, belajar dari kasus ini, semua orang mesti berhati-hati saat membicarakan topik suku dan agama. Kasus Muhammad Kace, kata Napoleon, menjadi peringatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa negara kita dibangun atas dasar Ketuhanan Yang Maha Esa, jangan main-main dengan hal itu. Bisa ngomong yang lain, tapi kalau bicara suku agama hati-hati," kata Napoleon.

Lebih lanjut, Napoleon mengatakan kasus Kace ini menjadi pengingat hadirnya pemerintah untuk mencegah hal tersebut dari awal sangat diperlukan supaya tidak melebar.

Napoleon berujar perkara yang menjerat Muhammad Kace terus bermunculan. Menurutnya, pada pekan sebelumnya sudah ada 'tokoh baru' kasus serupa dan muncul lagi pada pekan ini.

"Minggu lalu saya bilang ada tokoh baru, ternyata sekarang ada tokoh baru lagi," ujarnya.

Kendati demikian, sebagai orang yang beragama dan masih anggota Polri, ia tidak merasa senang melihat penderitaan orang lain. Mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri itu mengaku tidak berhak menilai vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Muhammad Kace.

Sebelumnya, Jaksa mendakwa Napoleon dengan pasal 170 ayat 2 KUHP terkait kasus dugaan kekerasan terhadap Napoleon di dalam Rutan Bareskrim Polri.

Napoleon juga didakwa dengan pasal 170 ayat 1. Lalu, pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat 1 mengancam pelaku tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun.

Sebagai informasi, Muhammad Kace merupakan korban dugaan tindak kekerasan oleh Irjen Napoleon di Rutan Bareskrim. Napoleon disebut mengoleskan tinja manusia ke wajah Kace.

(iam/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER